PEMINJAMAN DANA SECARA ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2599Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan, Peminjaman OnlineAbstrak
Di era modern ini, masyarakat hidup dengan segala macam aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kemajuan teknologi. Dampak dari perkembangan teknologi dengan munculnya inovasi baru dalam hal transaksi ekonomi, salah satunya munculnya bisnis dibidang keuagnan berbasis teknologi atau yang biasa disebut finansial teknologi (Fintech). Munculnya perusahaan atau lembaga keuangan dalam layanan pinjam minjaman uang berbasis teknologi informasi atau financial teknology semakin mendapatkan perhatian publik dan pengaturan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kurangnya edukasi oleh masyarakat mengakibatkan kerugian dipihak konsumen/ masyarakat.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitain yang bersifat normatif. Data dikumpulkan dari berbagai studi dokumen pustaka, kemudian analisis permasalahan yang berfokus dan merujuk pada norma, kaidah, asas-asas hukum yang ada. Data tersebut diperoleh dari diskusi dan kajian serta dari informasi media elektronik yang membahas fokus permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian menunjukkan kurangnya regulasi dari pemerintah maupun otoritas, sehingga mengakibatkan perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi tidak jelas. Pemerintah terutama OJK seharusnya segera melakukan revisi terhadap peraturan dan menambahkan regulasi terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi, agar perlindungan hukum terhadap konsumen dapat ditegakkan dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Referensi
Buku:
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Premedia Group, 2016
Jurnal:
Ansori, Lutfil. Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2, Desember 2017
Christina, Intan Vaudya., I Gusti Ngurah Parwata, Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Pojk Nomor 13/Pojk.02/2018. Jurnal Kertha Semaya Vol. 8 No. 4 Tahun 2020
Hakim, Ari Rahmad, I Gusti Agung Wisudawan, Yudi Setiawan, Pengaturan Bisnis Pinjaman Secara Onine Atau Fintech Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1, No. 2, Maret 2020
Howells, G. Protecting Consumer Protection Values In The Fourth Industrial Revolution, Journal Of Consumer Policy. Vol. 43, 2020
Jafar, Ahmad Ridhal. Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Terkait Perlindungan Konsumen Pada Layanan Peer To Peer Landing Fintech. Jurnal Ahkam, Volume 7, Nomor 2, November 2019
Lutfi, Khoirur Rizal. Teori Hukum Alam Dan Kepatuhan Negara Terhadap Hukum Internasional, Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 1, Juni 2014, hlm 97
Pramana, I Wayan Bagus. Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 02, No. 04, Juni 2014
Sitompul, Meline Gerarita. Urgensi Legalitas Financial Technologi (Fintech) Peer To Peer (P2p) Lending Di Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja Vol. 1 No. 2 Desember 2018
Yusmita, Endang Prasetyawati, Hufron, Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi, Jurnal Akrab Juara Volume 4 Nomor 5, 2019
Undang-undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang NO.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan lain:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO/13/POJK.2/2018 tentang inovasi keuangan digital disektor jasa keuangan.
Peraturan Bank Indonesia NO.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggara pemprosesan transaksi pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia NO.19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
Peraturan Bank Indonesia NO.19/14/PADG/2017 tentang ruang uji coba terbatas (regulator sandbox).
Peraturan Bank Indonesia NO.19/15/PADG/2017 tentang tata cara pendaftaran,penyampaian informasi, dan pemantauan penyelenggara teknologi finansial.
Surat edaran Bank Indonesia NO.16/12/DPAU tanggal 22juli 2014 perihal penyelenggara layanan keuangan digital dalam rangka keuangan inklusif melalui agen layanan keuangan digital individu.
Internet:
Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:Perlindungan Konsumen Pada Fintech.Melalui Https://Konsumen.Ojk.Go.Id/Minisitedplk/Images/Upload/201807131451262.%20fintech.Pdf 08/07/2020
Erlangga Jumeno, Apa Saja Syarat untuk Mengajukan Pembiayaan Fintech? , Https://Tirto.Id/Ylki-Nilai-Perlindungan-Konsumen-Pinjaman-Online-Masih-Lemah-Djyb Diakses Pada Tanggal 09/10/2020.
Fitri Novia Heriani, Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt5c9b2d59c6c3e/Persoalan- Perlindungan-Konsumen-Di-Industri-Fintech/ , Diakses Pada Tanggal 09/11/2020
Siaran Pers, OJK Keluarkan Aturan Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi, Https://Www.Ojk.Go.Id/Id/Berita-Dan-Kegiatan/Siaran-Pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Ojk-Keluarkan-Aturan-Layanan-Pinjam-Meminjam-Uang-Berbasis-Teknologi-Informasi/Siaran%20pers%20pojk%20%20fintech.Pdf. Diakses Pada Tanggal 08/12/2020
Zakky, Fungsi Ojk Pengertian, Tujuan, Tugas Dan Wewenang Ojk Melalui Https://Www.Zonareferensi.Com/Fungsi-Ojk/ Diakses Pada Tanggal 08/12/2020
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Premedia Group, 2016, Hlm 59
_________, Pengertian Online, Www.Temukanpengertian.Com/2013/06/Pengertian-Online-Online-Adalah-Online.Html, Diakses Pada Tanggal 08/12/2020
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.