SURROGATE MOTHER;TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v4i2.255Kata Kunci:
Surrogate Mother, Womb Rent, ContractAbstrak
In the national law context, surrogate mother or populary and the term often used is “womb renting” is defined freely as an agreement between a woman who bind themself with another party (husband or wife) to become pregnant with the result of conception of the husband and wife that planted into her womb. Womb renting is a condition of a woman that contracted or hired to raise a fetus that belong to other woman or other spouse. On the other hand, the surrogate mother in Islam, commonly called al-‘Ummu al-musta’jin or al-‘Ummu al-badilah or also known as ar-rahmu al-musta’jin. In the implementation womb renting involves two parties, the first party is a woman that rent her womb and the second party that rent the womb who have no offspring. The price of rent according to an agreement between the parties.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Dewi, Gemala. 2006. Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Hs, Salim. 1993. Bayi Tabung: Tinjauan Aspek Hukum, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika Prodjodikoro, Wirjono. 1991. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan
Tertentu. Jakarta: Sumur bandung
Ratman, Desriza. 2012. Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: bolehkah sewa rahim di Indonesia ?, Jakarta: Elex Media Komputindo
Rusyd, Ibnu. 1990. Tarjamah Bidayatu’l Mujtahid, Semarang: Asy-Syifa Sabiq, Sayyid. 2000. Fiqih sunnah, Darul Fath Lil I’lam Al’Arobi, Kairo Subekti. 1977. Aneka Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni
Karya Ilmiah berupa Disertasi, Tesis, Skripsi, Makalh Seminar, Lokakarya :
Fauziah, Syifa, “Anak Hasil Sewa Rahim Bagi Wanita Single Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia”, Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2013
Rofiq, Nur, “Sewa–Menyewa Lahan Untuk Kepentingan Maksiat (Studi Perbandingan Antara Hukum Islam dan Hukum Positif”, Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2013
Artikel dalam Jurnal, Majalah, Surat Kabar, dan Internet:
Caesa, Fadilla, “Perspektif Hukum Islam dan Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia Terhadap Perjanjian Sewa Rahim dan Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Sewa Rahim”, Jurnal Online Mahasiswa, Vol. 1 No. 1 2016, Bogor: Universitas Pakuan
Setiawan, Fajar Bayu, dkk, ”Kedudukan Kontrak Sewa Rahim Dalam Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Privat Law, Vol. 1 No. 1 Maret-Juni 2013, Surakarta: UNS
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.