URGENSITAS PENGOPTIMALAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT FINANCIAL TECHNOLOGY
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2531Kata Kunci:
Urgensi, Shadow Banking, Fintech Ilegal,Abstrak
Di tengah pandemi Covid-19 ini, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Hal ini membuktikan bahwa keberadaan fintech ilegal di Indonesia tidaklah sedikit, tidak adanya pengaturan khusus mengenai fintech ilegal, mengakibatkan makin bertambahnya entitas fintech ilegal di tengah masyarakat serta adanya potensi praktik shadow banking yang dapat beresiko pada sistem keuangan. Dari latar belakang tersebut, penulis hendak menjawab dua pertanyaan. Pertama, potensi resiko praktik shadow banking terhadap sistem keuangan. Kedua, urgensitas pengoptimalan peraturan OJK terkait fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Potensi resiko praktik shadow banking merupakan akibat dari belum adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai shadow banking pada layanan fintech yang selama ini peraturannya hanya sebatas pada POJK saja. Pengoptimalan kebijakan OJK terkait fintech merupakan hal yang harus segera dilakukan yang didasarkan pada aspek fisiologis, sosiologis dan yuridis. Saran saya, hendaknya OJK segera mengeluarkan suatu peraturan atau mengoptimalkan POJK Nomor 77 Tahun 2016 terkait fintech agar dapat mengatur secara khusus mengenai fintech ilegal dan shadow banking, mulai dari pengegakan hukum fintech ilegal, penindaklanjutan praktik shadow banking dan sanksi tegas yang dapat memberi efek jera bagi fintech ilegal.Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6238).
Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142).
Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6005).
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Astri Rumondang, dkk, 2019, Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, Medan: Yayasan Kita Menulis.
Karya Ilmiah
Adriyanto, “Peran Penyaluran Kredit Non Perbankan dan Pertumbuhan Ekonomi: Perspektif dari Negara Emerging G20”, Pustaka Fiskal 2012, http://portal.fiskal.kemenkeu.go.id/pustaka/ (diakses 9 November 2020).
Culp, Christopher L., dan Andrea M. P. Neves, “Shadow Banking, Risk Transfer, and Financial Stability”, Journal of Applied Corporate Finance Vol. 29 No. 4 2018, https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/jacf.12261 (diakses 9 November 2020).
Fidhyanti, Dwi, “Urgensi Pembentukan Regulasi Shadow Banking Pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial di Indonesia”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. VIII 2020.
Gennaioli, Nicola, dkk, “A Model of Shadow Banking”, The Journal of Finance Vol. 68 No. 4 2013, https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/jofi.12031 (diakses 9 November 2020).
Njatrijani, Rinitami, “Perkembangan Regulasi dan Pengawasan Financial Technology di Indonesia”, Diponegoro Private Law Review 2019.
Permana, Eka Rizky, “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) di Indonesia)”, Skripsi UII Yogyakarta 2016.
Putra, Adnan Husada, “Peran UMKM dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Blora”, Jurnal Analisa Sosiologi 2016.
Rachmati, Ika Rosalia, “Penetrasi Praktik ‘Shadow Banking’ di Indonesia”, Jurnal Akuntasi AKUNESIA Vol. I 2012.
Santi, Enama, dkk, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law Journal Vol. VI No. 3 2017, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Suherman, “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Lembaga Perbankan”, ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol. 4 No. 1, Januari-Juni 2018.
Sulistyandari, dkk, “Regulation and Supervision Shadow Banking Institutions Which is Potentially Gives Systemic Risk as an Effort to Give Law Protection to Consumers (Study in Banyumas Ex-Residency)”, Jurnal Dinamika Hukum 2016.
Suryono, Ryan Randy, “Financial Technology (Fintech) dalam Perspektif Aksiologi”, Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi Vol. 10 2019.
Wahyuni, Raden Ani Eko dan Bambang Eko Turisno, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau dari Etika Bisnis”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2019.
Sumber Lainnya
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, “Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018”, https://apjii.or.id/content/Hasil-Survei-Penetrasi-dan-Perilaku-Pengguna-Internet-Indonesia-2018 (diakses pada 22 September 2020).
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, “Financial Technology, Layanan Financial Berbasis IT”, http://bapenda.jabarprov.go.id/2016/financial-technology-berbasis-it/ (diakses pada 22 September 2020).
Bank Indonesia, “Edukasi: Financial Technology”, https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx (diakses pada 9 November 2020).
CNBC Indonesia, “APJII: Efek WFH, Trafik Penggunaan Internet Ritel Naik 20%”, https://www.cnbcindonesia.com/tech//apjii-efek-wfh-trafikpenggunaan-internet-ritel-naik-20 (diakses pada 12 Oktober 2020).
CNBC Indonesia, “Waspada! Bos OJK Sebut Praktik Shadow Banking Menjamur”, https://www.cnbcindonesia.com/market/waspada-bos-ojk-sebut-praktik-shadow-banking-menjamur (diakses 9 November 2020).
CNN Indonesia, “Daftar Pinjol Ilegal yang Diciduk Satgas Oktober 2020”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/daftar-pinjol-ilegal-yang-diciduk-satgas-oktober-2020 (diakses pada 9 November 2020).
Hukum Online, “Satgas Temukan 105 Fintech dan 99 Investasi Bodong di Tengah Pandemi”, https://www.hukumonline.com/berita /satgastemukan-105-fintech-dan-99-investasi-bodong-di-tengah-pandemi/ (diakses pada 13 Oktober 2020).
International Monetary Fund, “Shadow Banks: Out of the Eyes of Regulators”, https://www.imf.org/external/pubs/ft/fandd/basics/52-shadow-banking.htm (diakses 9 November 2020).
Kata Data, “Langkah OJK Memagari Sisi Negatif Fintech Pembiayaan”, https://katadata.co.id/muchamadnafi/digital/5e9a55d57d1c6/langkah-ojk-memagari-sisi-negatif-fintech-pembiayaan (diakses 9 November 2020).
Otoritas Jasa Keuangan, “Data dan Statistik Fintech”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech (diakses pada 26 Oktober 2020).
Otoritas Jasa Keuangan, “Perkembangan Fintech Lending Berizin dan Tterdaftar di OJK per 14 Oktober 2020 ”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/PENYELENGGARA%20FINTECH%20LENDING%20TERDAFTAR%20DAN%20BERIZIN%20DI%20OJK%20PER%2014%20OKTOBER%202020.pdf (diakses pada 14 Oktober 2020).
Otoritas Jasa Keuangan, “Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin”, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Tutup-126-Fintech-Lending-Ilegal-dan-32-Investasi-Tanpa-Izin-.aspx (diakses pada 18 Oktober 2020).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.