MUTUAL LEGAL ASSISTANT DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISASI TRANSNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2510Kata Kunci:
Perdagangan Manusia, Sosial media, Kejahatan Terorganisasi Transnasional.Abstrak
Abstrak
Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di pelbagai negara yang saat ini dilakukan dengan pemanfaatan sosial media. Permasalahan yang timbul dalam hal ini adalah sejauhmana penerapan Mutual Legal Assistant (MLA) yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penyidikan tindak pidana perdagagang manusia yang merupakan kejahatan terorganisasi transnasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauhmana penerapan MLA dalam upaya penyidikan untuk melengkapi barang bukti dan alat bukti untuk menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara yang semakin cangih, yaitu dengan pemanfaatan aplikasi digital sosial media. serta tidak hanya melibatkan warga Negara Indonesia, namun juga dilakukan oleh warga Negara asing dan dilakukan di beberapa Negara. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu permasalahan yang muncul dilapangan dikaji dari bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan orang sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan masih ditemukan kendala penerapan MLA terhadap penyidikan perdagangan manusia yang diakibatkan oleh masalah prosedural akibat dari belum semua Negara mengatur kerjasama MLA, selain itu biaya tinggi, dan hubungan Negara peminta terhadap Negara yang diminta tidak harmonis juga menjadi penyebab tidak maksimalnya penerapan MLA.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi), Undang- Undang Nomor 5 tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana), Undang-Undang Nomor 15 tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4847.
Buku
Atmasasmita, Romli. 2003 “Pengantar Hukum Pidana Internasional” Bandung: Refika Aditama.
Effendi, Tholib. 2015, “Hukum Pidana Internasional” Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Hiariej, O.S, Eddy. 2009, “Pengantar Hukum Pidana Internasional,” Jakarta: Erlangga
Ilias Bantekas, Susan Nash. 2003. International Criminal Law. Oregon: Cavendish Publishing Limited
Mahrus Ali, Bayu Aji Pramono. 2011. Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, Bandung: Aditya Bakti
Sunarso, Siswanto. 2009, “Ekstradisi dan Bantuan Timbal balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional,” Jakarta: Rineka Cipta.
Karya Ilmiah
Agustanti, Rosalia Dika, Satino, Rildo Rafael Bonauli, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara, Jurnal Supremasi, Volume 11 Nomor 1 Tahun 2021.
Betz, Diana “Human Trafficking in Southeast Asia: Causes and Policy Implications” Naval Postgraduate School California, Thesis 2009.
Brian Septiadi Daud, Eko Supoyono, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (human trafficking) di Indonesia”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol 1 Nomor 3 Tahun 2019.
Candra, Deddy, Arifin, “Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional”, Jurnal BPPK Vol 11 Nomor 1 Tahun 2018.
Herdiana, Chusairi, & Zein. “Peningakatan kapasitas psikososial berbasis komunitas untuk pencegahan terjadinya perdagangan manusia (human trafficking) di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan Kecamatan Karangbinangun Kabupetan Lamongan Jawa Timur”, Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Kedua, 2014
Herdiana, Ike, “Psikologi Dan Teknologi Informasi, Media Sosial dan Human Trafficking: Sebuah Ulasan”. Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), 2016
Hermanto. T. Jessica Novia, “Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) Terhadap Penyelesaian Kejahatan Yang Diatur Dalam United Nations Convention Against Transnational Organied Crime (UNTOC) Dan Implementasinya Di Indonesia”, Universitas Lampung, Bandar Lampung. 2016
Ishar, Abang “Perdagangan Perempuan”, Jurnal Final Rahema, Vol. 2, No.1, Tahun 2017.
Novianti, “Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara”, Jurnal Ilmu Hukum, 2014
M, Latonero. “Human Trafficking online: The role of social networking sites and online classfields.” Research series :Annenberg school for Communication and journalism, Center on Communication Leadership & Policy. USC University of southern california, September 2011
Purwanegara, Dian Sukma “Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial,” Jurnal Sosiologi Dialektika Vol 15, No. 2, 2020
Sarayar, Arga A., “Kajian Hukum Bantuan Kerjasama Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Internasional”, Jurnal Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 11/Nov/2019., 2019
Sumber Lainnya
Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Analisis dan Evaluasi Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana”, https://www.bphn.go.id/data/documents/bantuan_timbal_balik_dlm_masalah_ pidana.pdf, di akses 7 November 2020
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2020, “Bantual Timbal Balik Dalam Masalah Pidana,” https://www.bphn.go.id/data/documents/bantuan_timbal_balik_dlm_masalah_pidana.pdf, diakses 4 November 2020
Info Indonesia Kita, “Kejahatan internet terhadap anak dan orang dewasa yang sering terjadi” (2010). Diakses dari http://infoindonesiakita.com/2010/01/05/kejahatan-internet-terhadap-anak- dan-orang-dewasa-yang-sering-terjadi/ diakses 5 November 2020
Kabar24 Bisnis, “Human Trafficking: Merambah Dari Media Sosial” (2012). http://kabar24.bisnis.com/read/20120908/79/94494/human-trafficking-merambah-dari-media-sosial , diakses tanggal 5 November 2020
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, “Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2016”, https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2016 , diakses 5 November 2020
Oke Zone, “Berawal dari facebook, dua remaja terjerumus prostitusi” (2015). Diakses dari http://news.okezone.com/read/2015/12/10/340/1264953/berawal-dari-facebook-dua-remaja-terjerumus-prostitusi , diakses 5 November 2020
Pardede, Marulak, “Efektifitas Perjanjian Kerjasama Timbal Balik Dalam Rangka Kepentingan Nasional”, https://bphn.go.id/data/documents/lit_2012_-_7.pdf , diakses 5 November 2020
Sekarwati Suci, “Amerika Beri Dana Hibah Rp 13 M untuk Perang Lawan Perdagangan Orang” https://dunia.tempo.co/read/1371336/amerika-beri-dana-hibah-rp-13-m-untuk-perang-lawan-perdagangan-orang/full&view=ok , diakses 7 November 2020
VoA Indonesia, “Facebook digunakan untuk penculikan dan perdagangan anak perempuan” (2012). http://www.voaindonesia.com/content/facebook-digunakan-untuk-penculikan-dan-perdagangan-anakperempuan/1535137.html, diakses 5 November 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.