UPAYA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI LEMBAGA PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v4i2.250Keywords:
Mediation, Dispute, BankingAbstract
In many countries the use of mediation as a method of dispute settlement was initially voluntary. The banking dispute that begins with a costumer’s complaint against the services of a bank which is not responded, will cause a dispute. The banking dispute can also occur due to contractual relationship between bank and debtor. There is several action that can be done by debtor for doing banking mediation, namely debtor has meeting with bank party to ask explanation for mediation, if acknowledge and understand so debtor can propose a mediation process to the implementation of banking mediation function, the debtor follows the mediation process and put it into an agreement. In this case, author also describe the benefits and weakness about banking mediation.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdurrasyid, Priyatna. 2011. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Fikahati Aneska
Adi Nugroho, Susanti. 2009. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia
Folberg, Jay, dan Allison Taylor. 1984. Mediation : A Comprehensive Guide to Resolving Conflict Without Litigation, Australia: Butterwortis
Fuady, Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern, Bandung: Citra Aditya Bhakti
Lovenheim, Peter. 1996. How to Mediate Your Dispute, Berkeley: Nolo-Press
Sitompul, Zulkarnaian. 2005. Problematika Perbankan, Bandung: Book Terrace & Library
Internet :
Felix Oentoeng Soebagjo, “Mediasi sebagai alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Perbankan”,http://www.bakti-arb.org/pdf/PelaksanaanMediasiFelixSoebagjo.Pd f, di akses tanggal 1 November 2016
Peraturan Undang-undangan :
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan yang kemudian dirubah dengan PBI No.10/1/PBI/2008 tentang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Jurnal Yuridis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










