PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITUR BARU DALAM PENGALIHAN PIUTANG ATAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH SECARA TOP UP

Penulis

  • Widya Justitia Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
  • Zil Aidi Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v4i2.246

Kata Kunci:

House Ownership Credits, Subrogation, Transfer of Receivables

Abstrak

The purpose of this study is to determine and analyze the upcoming risks that can occur in the bank as a new creditor over the implementation of transfer of receivable house ownership credit (KPR) via top up. In addition, this study also discusses the form of ideal legal protection for banks as the new creditor over the transfer of house ownership credit via top up. The research that use Bank Tabungan Negara (BTN) Yogyakarta Branch as the respondent is a qualitative empirical legal research and analyze the data collected by qualitative descriptive method. Take over KPR via top up have a legal certainty risk associated with the interlude time between signing the agreement with the transfer of collateral from the old creditor to the new creditor. Currently, the legal protection for banks as the new creditor in the implementation of take over KPR via top up is only in the form of preventive protection that could be seen in precautionary actions to ensure the fullfillment of the rights and obligations of the parties. Furthermore, subrogation agreements are also required as a complement and legal basis to ensure the release of the collateral from the previous agreement.

 

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Badrulzaman, Mariam Darus. 2005. Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni

Djumhana, Djumhana. 2006. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti

Firdaus, Rachmat. 1986. Manajemen Kredit Bank, Bandung: PT. Purna Sarana Lingga Utama

Hadjon Philipus, M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Surabaya: PT. Bina Ilmu

Hermansyah. 2008. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenada Media Grup

Mahmoeddin, As. 2002. Melacak Kredit Bermasalah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta:

Liberty

Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sjahdeini, Sutan Remy. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia

Subekti. 1991. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Syahrani, Riduan. 1992. Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta:

Penerbit Gramedia Pustaka Utama

Karya Ilmiah berupa Desertasi, Tesis, Skripsi, Makalah Seminar, Lokakarya :

Muchsin, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta: UNS, 2003

NPS Law Office, “Macam, Pengertian dan Tata Cara Pengalihan Piutang Berdasarkan Ketentuan Hukum Yang Berlaku”, http://www.npslawoffice.com/macam- pengertian-dan-tata-cara-pengalihan-piutang-berdasarkan-ketentuan-hukum-yang- berlaku/, diakses 28 Oktober 2015.

Rio, “Over Kredit Rumah Untung Ruginya”, http://www.duwitmu.com/kpr/over-kredit- rumah-untung-ruginya/, diakses 20 Oktober 2015

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.7/3/DPN tanggal 31 Januari 2005 perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Unduhan

Diterbitkan

2018-01-11

Cara Mengutip

Justitia, W., & Aidi, Z. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITUR BARU DALAM PENGALIHAN PIUTANG ATAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH SECARA TOP UP. Jurnal Yuridis, 4(2), 110–130. https://doi.org/10.35586/.v4i2.246

Terbitan

Bagian

Articles