PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITUR BARU DALAM PENGALIHAN PIUTANG ATAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH SECARA TOP UP
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v4i2.246Kata Kunci:
House Ownership Credits, Subrogation, Transfer of ReceivablesAbstrak
The purpose of this study is to determine and analyze the upcoming risks that can occur in the bank as a new creditor over the implementation of transfer of receivable house ownership credit (KPR) via top up. In addition, this study also discusses the form of ideal legal protection for banks as the new creditor over the transfer of house ownership credit via top up. The research that use Bank Tabungan Negara (BTN) Yogyakarta Branch as the respondent is a qualitative empirical legal research and analyze the data collected by qualitative descriptive method. Take over KPR via top up have a legal certainty risk associated with the interlude time between signing the agreement with the transfer of collateral from the old creditor to the new creditor. Currently, the legal protection for banks as the new creditor in the implementation of take over KPR via top up is only in the form of preventive protection that could be seen in precautionary actions to ensure the fullfillment of the rights and obligations of the parties. Furthermore, subrogation agreements are also required as a complement and legal basis to ensure the release of the collateral from the previous agreement.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Badrulzaman, Mariam Darus. 2005. Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni
Djumhana, Djumhana. 2006. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti
Firdaus, Rachmat. 1986. Manajemen Kredit Bank, Bandung: PT. Purna Sarana Lingga Utama
Hadjon Philipus, M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Surabaya: PT. Bina Ilmu
Hermansyah. 2008. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenada Media Grup
Mahmoeddin, As. 2002. Melacak Kredit Bermasalah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta:
Liberty
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Sjahdeini, Sutan Remy. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Subekti. 1991. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Syahrani, Riduan. 1992. Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta:
Penerbit Gramedia Pustaka Utama
Karya Ilmiah berupa Desertasi, Tesis, Skripsi, Makalah Seminar, Lokakarya :
Muchsin, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta: UNS, 2003
NPS Law Office, “Macam, Pengertian dan Tata Cara Pengalihan Piutang Berdasarkan Ketentuan Hukum Yang Berlaku”, http://www.npslawoffice.com/macam- pengertian-dan-tata-cara-pengalihan-piutang-berdasarkan-ketentuan-hukum-yang- berlaku/, diakses 28 Oktober 2015.
Rio, “Over Kredit Rumah Untung Ruginya”, http://www.duwitmu.com/kpr/over-kredit- rumah-untung-ruginya/, diakses 20 Oktober 2015
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.7/3/DPN tanggal 31 Januari 2005 perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.