ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DALAM NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2260Kata Kunci:
Kegiatan Ekonomi, Produk, Produsen, dan Konsumen.Abstrak
Dalam suatu rangkaian kegiatan ekonomi, peran perusahaan pembuat produk (produsen) sangat besar. Produsen akan menentukan produk-produk apa yang akan dibuat dan sekaligus memastikan produk-produk yang dibuatnya tersebut akan laku dijual dan terserap pasar dengan baik. Perusahaan akan menggiring dan kemudian menjaring konsumen untuk mengkonsumsi produk yang dibuatnya. Produsen akan memanfaatkan seoptimal mungkin peran mass media untuk mempromosikan produk yang dibuatnya, baik melalui media konvensional seperti televisi, surat kabar maupun media online atau media sosial seperti youtube, facebook, Instagram dan lain-lain yang saat ini semakin dikenal masyarakat. Sarana penjualan produk dilakukan melalui jalur distribusi barang konvensional, mulai dari produsen dijual ke distributor lalu didistribusikan ke grosir dan terakhir ke pengecer sebelum dijual ke konsumen. Selain itu juga dijual melalui media jual beli online yang saat ini semakin marak dipergunakan masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dalam proses penjualan produk, produsen diwajibkan untuk senantiasa mentaati norma dan tata cara perdagangan barang yang diatur oleh pemerintah guna melindungan konsumen. Pepatah konsumen adalah raja adalah benar karena tanpa konsumen, produsen niscaya akan tutup karena tidak akan memiliki pendapatan (revenue) sehingga konsumen harus dilayani dengan benar dan jujur. Konsumen berhak atas informasi yang jelas dan lengkap atas barang yang dikonsumsinya agar terhindar dari bahaya dan kerugian fatal akibat mengkonsumsi barang yang salah dan berbahaya. Oleh karena itu diperlukan sanksi yang tegas tapi terukur melalui ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan hak-hak perlindungan konsumen dan dengan demikian diharapkan para pelaku usaha tidak semata-mata hanya mengejar keuntungan namun juga menjaga produknya agar aman dan nyaman dikonsumsi oleh konsumen, sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan kepada konsumen selaku pihak yang memiliki peran paling penting dalam kegiatan perekonomian.
Referensi
Abdul Manan. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta : Kencana Pernada Media Group, 2014.
Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2014.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Darji Darmodiharjo dan Shidarta. Pokok-pokok filasafat hukum, apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi . Yogjakarta : Graha Ilmu, 2010.
Sonny Keraf. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya.Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1998.
Theo Huijbers. Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1982.
Yusuf Shofie. Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2011.
B. Jurnal, artikel, majalah.
Anwar C. “Problematika mewujudkan keadilan substantive dalam penegakan hukum di Indonesia”. Jurnal pada majalah Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Volume III Nomor 1, Juni 2010.
C. Internet
Bappenas. “Perdagangan”. https://www.bappenas.go.id/diakses 23 November 2019
Tobing, Sorta. “Sektor Industri Masih Penyumbang Terbesar Pertumbuhan Ekonomi”. https://katadata.co.id/ diakses 23 November 2019
Wikipedia. “Jalur Sutra”. https://id.wikipedia.org/wiki/diakses 23 November 2019
D. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
_______. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
_______. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.