ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DALAM NEGERI

Penulis

  • Bambang Waluyo Faculty of Law Pembangunan Nasional Veteran Jakarta University
  • Handoyo Prasetyo Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
  • Subakdi - Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2260

Kata Kunci:

Kegiatan Ekonomi, Produk, Produsen, dan Konsumen.

Abstrak

Dalam suatu rangkaian kegiatan ekonomi, peran perusahaan pembuat produk (produsen) sangat besar. Produsen akan menentukan produk-produk apa yang akan dibuat dan sekaligus memastikan produk-produk yang dibuatnya tersebut akan laku dijual dan terserap pasar dengan baik. Perusahaan akan menggiring dan kemudian menjaring konsumen untuk mengkonsumsi produk yang dibuatnya. Produsen akan memanfaatkan seoptimal mungkin peran mass media untuk mempromosikan produk yang dibuatnya, baik melalui media konvensional seperti televisi, surat kabar maupun media online atau media sosial seperti youtube, facebook, Instagram dan lain-lain yang saat ini semakin dikenal masyarakat. Sarana penjualan produk dilakukan melalui jalur distribusi barang konvensional, mulai dari produsen dijual ke distributor lalu didistribusikan ke grosir dan terakhir ke pengecer sebelum dijual ke konsumen. Selain itu juga dijual melalui media jual beli online yang saat ini semakin marak dipergunakan masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dalam proses penjualan produk, produsen diwajibkan untuk senantiasa mentaati norma dan tata cara perdagangan barang yang diatur oleh pemerintah guna melindungan konsumen. Pepatah konsumen adalah raja adalah benar karena tanpa konsumen, produsen niscaya akan tutup karena tidak akan memiliki pendapatan (revenue) sehingga konsumen harus dilayani dengan benar dan jujur. Konsumen berhak atas informasi yang jelas dan lengkap atas barang yang dikonsumsinya agar terhindar dari bahaya dan kerugian fatal akibat mengkonsumsi barang yang salah dan berbahaya. Oleh karena itu diperlukan sanksi yang tegas tapi terukur melalui ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan hak-hak perlindungan konsumen dan dengan demikian diharapkan para pelaku usaha tidak semata-mata hanya mengejar keuntungan namun juga menjaga produknya agar aman dan nyaman dikonsumsi oleh konsumen, sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan kepada konsumen selaku pihak yang memiliki peran paling penting dalam kegiatan perekonomian.

Referensi

Abdul Manan. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta : Kencana Pernada Media Group, 2014.

Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2014.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Darji Darmodiharjo dan Shidarta. Pokok-pokok filasafat hukum, apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi . Yogjakarta : Graha Ilmu, 2010.

Sonny Keraf. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya.Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1998.

Theo Huijbers. Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1982.

Yusuf Shofie. Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2011.

B. Jurnal, artikel, majalah.

Anwar C. “Problematika mewujudkan keadilan substantive dalam penegakan hukum di Indonesia”. Jurnal pada majalah Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Volume III Nomor 1, Juni 2010.

C. Internet

Bappenas. “Perdagangan”. https://www.bappenas.go.id/diakses 23 November 2019

Tobing, Sorta. “Sektor Industri Masih Penyumbang Terbesar Pertumbuhan Ekonomi”. https://katadata.co.id/ diakses 23 November 2019

Wikipedia. “Jalur Sutra”. https://id.wikipedia.org/wiki/diakses 23 November 2019

D. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

_______. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

_______. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Waluyo, B., Prasetyo, H., & -, S. (2020). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DALAM NEGERI. Jurnal Yuridis, 7(2), 325–344. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2260

Terbitan

Bagian

Articles