PENEMUAN HUKUM KONSEPSI DPD RI SEBAGAI LEMBAGA PERWAKILAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2253Kata Kunci:
dpd, aspirasi daerah, perwakilan daerah, perwakilan rakyat, legislatif.Abstrak
The Regional Representative Council of the Republic of Indonesia (DPD RI) is a state institution that was born from the 1945 NRI Amendment process. The formation of the DPD RI was meant not only to reform the parliamentary structure into two chambers, the formation of the DPD RI was a constitutional effort intended to better accommodate regional votes by giving channels, as well as roles for the regions. In that perspective, the DPD RI must play a more important role in bridging local regional aspirations with national development policies. Thus, regional interests and aspirations can be integrated and aligned with national policies. If the DPR brings political aspirations of the people, then the DPD should carry regional aspirations that are not only political in nature but have social and cultural values in accordance with the variety of regions it represents. In essence, the role of the DPD is more emphasized on the importance of accommodating and aggregating the aspirations and interests of the regions to balance the hegemony of the DPR which carries the aspirations of the people which are only political. This research will focus on the extent to which the DPD RI has carried out its role as mandated and the ideals of its formation as regional representatives. Whether the presence of the DPD has accommodated and aggregated regional interests and has also been able to avoid legislative power being only concentrated in one institution (check and balance).
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. (1996). Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Asshiddiqie, Jimly. (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Pers.
Ibrahim, Johnny. (2005). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Bayumedia Publishing
Kelompok DPD di MPR (2005). Untuk Apa DPD RI. Jakarta.
Laporan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Agustus 2019.
Mertokusumo, Sudikno. (2004). Penemuan hukum : sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Palguna, I Dewa Gede (2003). Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah, makalah pada Focus Group Discussion “Kedudukan dan Peranan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” di Semarang, 25 Maret 2003 dan di Malang, 26 Maret 2003 dalam Janedjri M. Gaffar, et all (editor), Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta; Setjen MPR-UNDP, 2003).
Rifai, Ahmad. (2011). Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Bandung: Sinar Grafika.
Lijphart, Arend. (1999). Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries. New Haven and London: Yale University.
Subekti , Valina Singka (2008). Menyusun Konstitusi Transisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutiyoso, Bambang. (2015). Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum yang pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: Penerbit UII Press.
Tsebelis dan Jeanette Money. (1997). Bicameralism Political Economy of Institutions and Decisions. London; Cambrigde University Press.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Putusan MK Nomor 92/ PUU-X/2012
Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.