MAKNA, KEDUDUKAN, DAN IMPLIKASI HUKUM HALUAN NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Penulis

  • I Wayan Sudirta Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2252

Kata Kunci:

Haluan Negara, Filsafat Kenegaraan, Kebijakan Dasar Negara.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hakikat Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila. Untuk melihat ketersesuian Haluan Negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu didudukkan kembali hakikat Haluan Negara dengan menggali maksud (original intent) Haluan Negara dari para pendiri bangsa. Melalui pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila dan meode penelitian normatif dapat diketahui pertama, bahwa terdapat tiga konsensus dasar yang disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan negara, yang ketiganya menunjukkan hubungan integral yang saling berkait kelindan sebagai triangle of basic state consensus, yaitu Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag), UUD 1945 sebagai hukum dasar negara, dan Haluan Negara sebagai pedoman kebijakan dasar negara. Kedua, Haluan Negara tidak bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum Haluan Negara melalui Ketetapan MPR yang berkedudukan di bawah Konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama seluruh rakyat dan mengikat seluruh penyelenggara negara.

Referensi

A. Buku, Jurnal, Penelitian, dan Koran

Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum sebagai landasa Pengembangan Ilmu Hukum Nasional, (Yogyakarta: Genta Publising, 2013).

Dicey, AV. Pengantar Studi Hukum Konstitusi (Terjemahan dari Introduction to the Study of the Constitution), (Bandung: Nusamedia, 2008).

Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FH-UI, 2004).

______________, Konstitusi Ekonomi, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010).

______________, Konstitusi Bernegara (Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis), (Malang: Setara Press, 2015).

Lutfil Ansori, Haluan Negara Sebagai Pedoman Kebijakan Dasar Negara Dalam Sistem Ketatanegaraa Indonesia: Sebuah Tinjauan Filsafat Kenegaraan, Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 16, No.1, Juni 2019.

Mei Susanto, Wacana Menghidupkan Kembali GBHN Dalam Sistem Presidensil Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 3, September 2017.

Susi Dwi Harijanti, Merumuskan Ulang Garis-Garis Besar Haluan Negara, Jurnal Majelis MPR RI, 2016, edisi 4.

Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 1987).

Yudi Latief, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktulitas Pancasila, (Jakarta: Kompas Gramedia, 2001).

____________, Rancang Bangun GBHN, Kompas, Edisi 30 Agustus 2016.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor I/MPRS/1960 Tentang Manifesto Politik Republik Indonesia Sebagai Garis-Garis Besar Daripada Haluan Negara, kemudian dijabarkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor II/MPR/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai dengan Tahun 2002.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

C. Risalah dan Internet

Sekretariat Negara, Himpunan Risalah Sidang-Sidang Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei – 16 Juli 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tanggal 18-19 Agustus 1945 Yang Berhubungan Dengan Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.

https://www.gov.ie/en/publication/d5bd8c-constitution-of-ireland/, diunduh tanggal 22 November 2020, Pukul 15.15 WIB.

http://legislative.gov.in/constitution-of-india, diunduh tanggal 22 November 2020, Pukul 5.34 WIB.

https://www.constituteproject.org/constitution/Philippines_1987.pdf?lang=en, diunduh pada tanggal 22 November 2020, Pukul 12.51 WIB.

https://www.globalhealthrights.org/wp-content/uploads/2013/09/Brazil-constitution-English.pdf, diunduh pada tanggal 22 November 2020, Pukul 15.19 WIB.

https://www.constituteproject.org/constitution/Republic_of_Korea_1987.pdf?lang=en, diunduh pada tanggal 22 November 2020, Pukul 13.58 WIB.

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Sudirta, I. W. (2020). MAKNA, KEDUDUKAN, DAN IMPLIKASI HUKUM HALUAN NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Jurnal Yuridis, 7(2), 258–278. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2252

Terbitan

Bagian

Articles