OPTIMALISASI PENERAPAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2122Kata Kunci:
Optimalisasi, Mediasi, Keadilan RestoratifAbstrak
Beberapa pihak menilai bahwa penyelesaian perkara tindak pidana melalui sistem peradilan pidana dinilai kurang maksimal, maka dari itu melalui konsep mediasi penal dapat dioptimalisasikan menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan. Konsep mediasi penal diambil dari “restorative justice yang berusaha memeberikan keadilan dengan adanya keseimbangan antara korban dan pelaku tindak pidana”. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah bagaiaman upaya optimalisasi mediasi penal sebagai alternatif perkara tindak pidana di luar pengadilan, bagaimana kebijakan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana di masa mendatang. Permasalahan tersebut akan dianalisis dengan metode penelitian penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian mediasi penal dilakukan di luar proses peradilan pidana melalui mekanisme perundingan/musyawarah selanjutnya dimintakan perdamaian guna menyelesaikan konflik. Kebijakan mediasi penal dalam pembaharuan hukum pidana bisa dilakukan melalui dua cara yaitu mediasi penal di luar proses peradilan pidana dan mediasi penal sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana.
Referensi
Buku :
Arief, Barda Nawawi. 2008. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister
Satjipto Rahardjo. 2008. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Hiariej, Eddy O.S. 2015. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka
I Ketut Sudira. 2016. Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tangga, Yogyakarta: UII Press
Waluyo, Bambang. 2016. Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
. 2016. Viktimologi perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika Cetakan Keempat
Jurnal
Anandita, Ismi, Erdianto dan Rahmat Hendra, “Penerapan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perkelahian Menurut Hukum Adat Kampar”, JOM Fakultas Hukum, Vol 3 No. 1 2016, Riau: Fakultas Hukum Universitas Riau
Afni Zahra, RB. Sularto, Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika, Jurnal Law Reform, 13, no. 1.
Angrayni, Lysa, “Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restroative Justice”, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16 No. 1 2016, Riau: Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar, "Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer", Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 No. 1 2020, Semarang: Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Suherman, "Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Di Lembaga Perbankan", Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2 2017, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"
Sudarsono, Cacuk, “Pelaksanaan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan”, Unnes Law Journal, Vol. 4 No. 1 2015, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Ladin, “Penyelesaian Perkara Verzet Melalui Teknik Alternative Dispute Resolution”, Journal Diversi, Vol. 2 No. 2 2016, Kediri: Fakultas Hukum Universitas Kadiri
Ludfi, Jumiati, dan Febriana Hidayati, “Mediasi Penal: Alternatif Penyelesaian Perkara KDRT”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 18 No. 1 2018, Riau: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim
Wiguna, Made Oka Cahyadi, “Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution Dengan Asas-Asas Hukum Perjanjian Di Dalamnya”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No.3 2018, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Yusriando, “Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nila-nilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2 No. 1 2015, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Lesmana, CSA Teddy, "Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia", Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol.1 No. 1 2019, Sukabumi: Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra
Arief, Samsiar dan Andi Rahmah, "Implementasi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)", Petitum, Vol. 6 No. 1 2018, Makassar: Magister Hukum Universitas Indonesia Timur
Yanti, Elma, "Konsep Restorative Justice Melalui Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Bermotif Ringan Pada Masyarakat Adat Kampung Kuala Gasib Di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak", Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 1 No, 4 2018, Riau: Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri
Ismadewi, Ni Kadek Ayu dan Widodo T. Novianto, "Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga", Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 5 No. 2 2017, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Abildanwa, Taufiqurrohman, “Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3 No. 1 2016, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Purnomo, Beja Suryo Hadi, "Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia", Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, Vol. 4 No. 2 2018, Bali: Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha
Usman dan Andi Najemi, "Mediasi Penal di Indonesia", Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 1 2018, Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi
Hariyanto, Diah Ratna Sari dan Pande Yogantara S, "Mediasi Penal Dalam Ius Constitutum dan Ius Contituendum di Indonesia", Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol. 13 No. 1 2019, Bali: Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Reyner dan Dian Andriawan Daeng Tawang, "Alternatif Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia", Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1 No. 2 2018, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Wulandari, Cahya, "Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal: Access To Justice Di Tingkat Kepolisian", Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol. 8 No. 1 2018, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Semarang
Perdana, Surya, Riza Zarzani, dan Ahmad Fauzi, "Desain Model Peradilan Pidana Anak Berbasis Mediasi Penal", Kumpulan Penelitian Dan Pengabdian Dosen, Vol. 1 No. 1 2018, Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Rideng, I Wayan, "Penyelesaian Konflik Masyarakat Desa Pakraman Dalam Perpsektif Restorative Justice", Kertha Widya, Vol. 1 No. 1 2019, Bali: Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti
Bashori, Imam Ali, "Mediasi Perspektif Hukum Islam (Studi Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan)", Istinbath: Jurnal Hukum, Vol. 12 No. 2 2017, Lampung: Institut Agama Islam Negeri Metro
Arief, Hanafi dan Ningrum Ambarsari. "Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia", Al Adl: Jurnal Hukum, Vol. 10 No. 2 2018, Banjarmasin: Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
Santosa, I Putu Asti Hermawan, “Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana bagi Perwujudan Keadilan Restoratif”, Jurnal Hukum Positum, Vol. 4 No. 1 2019, Karawang: Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
Taufiq, Muhammad, et al., “Mediasi Sebagai Penguatan Kearifan Lokal Banyumas Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, Media Hukum, Vol. 24 No. 2 2018, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Sumber lainnya
Barda Nawawi Arief, “Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan”, https://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-penyelesaian-perkara-pidana-di-luar-pengadilan/#_tn2, diakses tanggal 10 Oktober 2020
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.