IMPLEMENTASI EKSEKUSI PUTUSAN BANI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2101Kata Kunci:
Eksekusi, Putusan, BANIAbstrak
Arbitrase merupakan salah satu bentuk cara penyelesaian sengketa perdata yang timbul dari pelaksanaan suatu perjanjian diantara para pihak. Sengketa pardata dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika dalam perjanjian yang dibaut oleh para pihak tercantum klausula pilihan jika terjadi sengketa akan diselesaikan melalui BANI. Putusan BANI harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian, dan jika putusan tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan pengkajian terhadap data sekunder seperti perundang-undangan, putusan, serta bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa perdata melalui BANI terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu pra persidangan, masa persidangan dan pasca persidangan. Dalam implementasinya putusan BANI memiliki kekuatan eksekutorial apabila putusan arbitrase tersebut telah didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri. Meskipun BANI merupakan lembaga arbitrase institusional namun dalam prinsipnya penetapan perintah pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri karena BANI bukanlah badan peradilan sehingga tidak memiliki perangkat jurusita, serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Sebaiknya putusan BANI bisa dilaksanakan oleh para pihak dengan itikad baik baik dan secara sukarela tanpa harus melibatkan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi.Referensi
Perundang-undangan :
Republik Indonesia,1999,Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 138,Jakarta.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia,2018, Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2018.
Buku:
Fuady, Munir.2000,Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT.Citra Aditya Bakti,Jakarta.
M.Toar, Agnes dkk.1995. Arbitrase di Indonesia,Ghalia Indonesia,Jakarta
Nugroho,Susanti Adi.2015,Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya,Kencana,Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 2015,Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan III, UI-Press, Jakarta.
Usman, Rachmadi.2013.Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.
Utama, Meria.2012,Hukum Ekonomi Internasional , PT. Fikahati Aneska ,Jakarta.
Jurnal Ilmiah:
Joejoen Tjahjani, Peranan Pengadilan Dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase, Jurnal Independent, Volume 2 No. 1
Novreddy Sihombing, Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, JOM Fakultas Hukum, Volume 2 No. 1 Februari 2015
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.