PILIHAN KEBIJAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI PELABUHAN INDONESIA DALAM PEMBERLAKUAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

Penulis

  • Khoirur Rizal Lutfi Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v3i2.207

Kata Kunci:

Hukum Persaingan Usaha, Pelabuhan, Masyarakat Ekonomi ASEAN

Abstrak

This paper is intended to discuss optional policy in the Indonesian port competition law within the framework of implementation of the ASEAN Economic Community (AEC) as  a new step in determining competition policy in Indonesian ports. Basically, competition law optional policy in the port can be done through several schemes. Starting from enforcing the law that was good but not implemented yet (law enforcement), shaping  new policies or revise some provisions are considered to inhibit the implementation of the agenda of creating a climate of healthy competition, or both simultaneously. Besides the option of specifying a system and harbor good governance should also remain a priority. Good governance can be done through the benchmark system established and applied by other countries.

Biografi Penulis

Khoirur Rizal Lutfi, Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Khoirur Rizal Lutfi, SH., MH Saat ini menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasioanl "Veteran" Jakarta. Pendidikan Sarjana Hukum (S1) ditempuhnya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan gelar Magister Hukum (S2) diperolehnya dari kampus yang sama. Saat ini penulis dipercaya untuk mengampu mata kuliah hukum internasional dan rumpunya.

Referensi

Andansari, Listyaningrum, “Penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Asas Cabotage dalam Pelayaran Niaga Indonesia di Era Perdagangan Bebas (Studi di Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya) dalam http://elibrary.ub.ac.id/handle/123456789/29769, diakses 10 Mei 2016.

Anggraini, A. M. Tri. 2003. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat: Perse Illegal atau Rule of Reason. Jakarta; Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

--------------------------. Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Penetapan Harga Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lihat dalam http://sekartrisakti.wordpress.com/2011/06/08/kajian-yuridis-terhadap- perjanjian-penetapan-harga-berdasarkan-uu-no-5-tahun-1999-tentang-larangan- praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/, diakses 28 November 2016.

Hamid, Edy Suandi. 2000. Perekonomian Indonesia: Masalah dan Kebijakan Kontemporer. UII Press, Yogyakarta.

Juwana, Hikmahanto. 2002. Bunga Rampai Hukum Ekonomi Dan Hukum Internasional. Penerbit Lentera Hati, Jakarta.

Jinca, M. Yamin. 2011. Transportasi Laut Indonesia; Analisis Sistem dan Studi Kasus.

Cetakan Pertama, Brilian Internasional. Surabaya. Kementerian Perhubungan Laut, Studi Pengembangan Commercial Code di Bidang Pelayaran, Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan, 2012.

Kementerian Luar Negeri, Kerjasama Ekonomi ASEAN, dalam http://www.kemlu.go.id/Documents/Kerjasama%20Ekonomi%20ASEAN.doc diakses pada 18 Februari 2016.

Mankiw, N. Gregory. 2003. Pengantar Ekonomi, Edisi Kedua, Jakarta: Erlangga.

Mahfud MD, Bergesernya fungsi hukum, artikel dalam http://www.mahfudmd.com/index.php?page=web.OpiniLengkap&id=7&PHPSE SSID=3pomg5qssacihd9eslht1j4965, diakses pada 20 Agustus 2016.

Posner, Richard A. 1998. Economic Analysis of Law. Fifth Edition, A Division of Aspen Publishers, Inc., United State of America.

Starke, J. G. 2004. Pengantar Hukum Internasional terj. Bambang Iriana Djadja Atmaja, ed. 10. Sinar Grafika, Jakarta.

Simanjuntak, Wismar, “ UU Pelayaran Hapus Monopoli di Pelabuhan,” dalam

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2010/11/24/8575/uu_pelayaran_ha pus_monopoli_di_pelabuhan/#.UBLnm6AR-So. diakses pada 28 Juli 2016.

http://plato.stanford.edu/entries/legal-econanalysis/ , The Economic Analysis of Law . diakses pada 20 Juli 2016.

http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/08/27/selamatkan-pasal-33-uud-45/) diakses pada 11 Februari 2015.

http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=65&Itemid=56.

Diakses pada 17 Agustus 2016.

http://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/26-gats_01_e.htm diakses pada 17 Agustus 2016.

http://cil.nus.edu.sg/2007/2007-asean-sectoral-integration-protocol-for-the-logistics- services-sector/ diakses 17 Agustus 2016.

www.depkeu.go.id/ind/others/.../kesiapaninamenujuaec2015.ppt diakses pada 17 Agustus 2016.

http://www.ekon.go.id/media/filemanager/2012/03/22/b/a/bab_iii_kondisi.pdf, diakses pada 17 Agustus 2016.

http://www.radartarakan.co.id/index.php/kategori/detail/Tarakan/21567, diakses pada 28 Nopember 2016.

KPPU: BUMN tak boleh lakukan monopoli, http://www.republika.co.id/berita/breaking- news/ekonomi/09/02/27/34123-kppu-bumn-tak-boleh-lakukan-monopoli, diposting pada 27 Pebruari 2009.

http://pdf.usaid.gov/pdf_docs/PNADN189.pdf, diakses pada 26 Juli 2016

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-28

Cara Mengutip

Lutfi, K. R. (2017). PILIHAN KEBIJAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI PELABUHAN INDONESIA DALAM PEMBERLAKUAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA). Jurnal Yuridis, 3(2), 33–48. https://doi.org/10.35586/.v3i2.207

Terbitan

Bagian

Articles