PROBLEMATIKA DISKRESI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (Studi terhadap Undang-Undang No. 30 Tahon 2014)
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v2i2.204Kata Kunci:
Discretion, Indonesian Legal System, Law No. 30, 2014.Abstrak
The existence of discretion on the one hand it is beneficial for administration officials to overcome the stagnation of government. Discretion allow a government official to issue a policy even though there is no legislation that became law umbrella issuance of the policy. But on the other hand, if the discretion is not used in accordance with the procedures and requirements specified will open up opportunities for abuse of power by government officials, which of course would be detrimental to the citizens as victims. The problem in this research are, first, what is the fruit simalakama discretion to governance? Secondly, how the problems of discretion in the application of laws and regulations in Indonesia after Law No. 30 Year 2014 on Government Administration? This research is the use of doctrinal primary law and secondary law. The method used the normative approach. The study concluded that, tops, discretion has been the fruit othe governance dilemma because on the one hand can overcome the stagnation of government but on the other hand open the possibility of abuse of authority. Secondly, there are many problems arising after the enactment of Law No. 30 Year 2014 on Government Administration in particular with regard to discretion
Referensi
Adolf Heukken, Kamus Jerman-Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, 1987.
Bagir Manan, Teori dan Praktik Konstitusi, UII Press, Yogyakarta, 2003.
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, 2009.
Marcus Lukman, Eksistensi peraturan kebijaksanaan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Meteri Hukum Tertulis Nasional, Unpad, Bandung, 1996.
Muchsan, Beberapa Catalan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Admiistrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.
Nurhadiantomo dan Lance Castles, Birokrasi Kepeminpinan dan Revolusi Sosial di Indonesia, Hapsara, Surakarta, 1983.
Philipus M. Hadjon, et.al.,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta, 1993.
Ridwan HR, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Aministrasi, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2009.
,Hukum Administrasi Negara, Cetakan Ke-6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
_______, Hukum Administrasi di Daerah, Cetakan Pertama, UII Press Yogyakarta, 2009.
,Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2014.
Saut P. Panjaitan, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2001.
SF Marbun, dkk. (Penyunting), Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2001.
______, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif fl Indonesia,Cetakan Kelima, UII Press, Yogyakarta, 2011.
SF. Marbun dan Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty: Yogyakarta, 1987.
Surayin, Kamus Lengkap lnggris-lndonesia, Armico, Bandung, 1992.
Syachran Basah, Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.
Utrecht, Pengantar Hukum administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1988.
W. Riawan Tjandra, Peradilan Tata Usaha Negara; Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2009.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.