PERKEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v2i2.201Kata Kunci:
Intellectual property rights, traditional knowledge, traditional cultural expressionAbstrak
INTELLECTUAL PROPERTY, traditional knowledge and Traditional cultural expressions (TK & TCE) is a topic that until now haven't gotten the point .of the appointment. Indigenous peoples in this case as a custody often did not get his rights properly. The concept of ownership of communal customs make the mindset of those who are not commercial yet utilized by most developed countries. Indigenous people have not got the benefit sharing from their traditional wealth. The discussion at the international level have been held through WIPO and produce a special issue dealing with the institution of traditional knowledge and traditional cultural expressions in the international sphere, namely the Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (JGC GRTKF). But until the last meeting still hadn't. Indonesia has had a draft regarding TK & TCE, however have still not been ratified. There is still much debate and correction of various parties. The procrastinators-nundaan this just makes the growing multitude of excessive exploitation of PT & EBT; from Indonesia by developed countriesReferensi
Buku:
Hadikusumah, Hilman. 2003. Pengantar llmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju
Lembaga Pengkajian Hukum Indonesia. Kepentingan Negara Berkembang Terhadap Hak Atas Indikasi Geografi Sumber Daya Genetika dan: Pengetahuan Tradisional.Depok: FHUI, 2005
Lutviansori, Arif. 2010. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, Yogyakarta: GrahaIlmu
Sardjono, Agus. 2006. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional,Bandung: Alumni.
Setiadi, Tolib. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan),Bandung: Alfabeta.
Soekanto, Soerjono. 2008. Sistem Hukum Adat, Jakarta : Raja grafindo.
Ubbe, Ahmad, et al. 2011. Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Hukum Kebudayaan Daerah, Jakarta: BPHN.
Wignjosoebroto, Soetandyo et al.2006. Hubungan Struktural Masyarakat Hukum Adat, Suku Bangsa, Bangsa dan Negara (Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia), Jakarta: Komnas HAM.
Karya Ilmiah berupa Desertasi, Tesis, Skripsi, Makalah Seminar, Lokakarya: Antariksa, Basuki. "Peluang dan Tantangan Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional", makalah disampaikan pada Konsinyering Pencatatan Warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia, Jakarta: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, 7 Oktober 2011
Nababan, Abdon. "Hak-Hak Masyarakat Adat atas Warisan Budaya Mereka", Makalah disampaikan pada Seminar Nasional "Cultural Heritage, Intellectual Property and Community Rights, Depok: UI, 27 Oktober 2015.
Situngkir, Hokky. "Kedaulatan Bangsa di Era Reformasi", Makalah disampaikan pada Seminar Nasional "Cultural Heritage, Intellectual Property and Community Rights", Depok: UI, 27 Oktober 2015.
Artikel dalam Jumal, Majalah, Surat Kabar, dan Internet:
Arizona, Yance. " Mengapa Undang-Undang Adat Dibutuhkan", http://www.hukumpedia.com/yancearizona/mengapa-undang-undang-masvarakat-adat dibutuhkan, diakses 18 November 2015
Badan Informasi Gespasial, "Indonesia Memiliki 13.466 Pulau yang Terdaftar dan Berkoordinat", http://www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/indonesiamemiliki-13-466-pulau-yang-terdaftar-dan-berkoordinat, diakses 15 November 2015.
“Akademisi Kritik RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional”,HukumOnline,16September2009,http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol23152/akademisi-kritik-ruu-pengetahuan-tradisional-dan-ekspresi, diakses18 November 2015.
Jaszi,Peter,"Traditional Culture: Astep Forward for Protection in lndonesia", Vol 1 No. 1 2009,http://digitalcommons.wcl.american.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=IOOO&contex t=piiip trad knowledge diakses 12 November 2015
Kusumadara, Afifah. "Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan non-Hak Kekayaan Intelektual", Jurnal Hukum, Vol. XVIII No.I, Januari 2011,Yogyakarta:UII, http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/9%20Afifah%20Kusumadar.pdf, diakses tanggal 11 November 2015
Nababan, Abdon. "Pidato Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam Rangka Perayaan Hari Intemasional Masyarakat Adat Sedunia (International Day Of The World's Indigenous Peoples) dan Pembukaan Festival Nusantara 2015", http://www.aman.or.id/2015/08/09/pidato-sekretarisjenderal-aliansi-masyara kat-adat-nusantara-aman-dalam-rangka-perayaan-hariinternasional-masyarakat-adat-sedunia-international-day-of-the-worldsindigenous-peoples-dan-p/,diakses 12 November 2015.
Sardjono, Agus. "Potensi Ekonomi dari GRTKF; Peluang dan Hambatan dalam Pemanfaatannya: Sudut Pandang Hak Kekayaan lntelektual", Media HKI Vol.I/No.2/Februari 2005, Jakarta:Ditjen HKI
WIPO, "The Indigenous Peoples Rights Act of 1997 (Republic Act No. 8371)", http://'www.wipo.int/wipole:x/en/details.isp?id=5755 , diakses 11 November 2015.
WIPO, "The WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore: Background Brief No.2", http://www.wipo.int/export/sites/www/tk/en/resources/pdf/tkbrief2.pdf, diakses 11 November 2015
WIPO, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folldore, http://www.wipo.int/edocs/mdocs/tk /en/wipogrtkfic18/wipogrtkfic185.pdf, diakses 11 November 2015.
WIPO, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore, http://www.wipo.int/edocs/mdocs/tk /en/wipo grtkfic 28/wipogrtkfic28S.pdf diakses 11 November 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.