INDONESIA DALAM LIBERALISASI PERDAGANGAN (Perspektif Politik dan Budaya Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v2i2.196Kata Kunci:
trade liberalization, developed countries, developing countriesAbstrak
In this discussion, the author tries to illustrate the complexity of the problems or weakrtesses Indonesian involvement in trade liberalization, both in terms of aspects of political, legal and cultural aspects related to the position of Indonesia as a developing country. Based on all the above explanation, then that should be a basic question in this paper, namely: What factors the complexity of the weakrtess of Indonesia in trade liberalization. There are some problems or weakrtesses is the basis why it failed to achieve the interests and economic benefits expected Indonesian government, namely (1) The weakrtess of economic diplomacy. Negotiators consisting of diplomats and officials of the technical departments have weaknesses. Diplomats may dominate in terms of language but not in terms of substance, while officials from the technical department to master the substance but did not master the language. This weakness is compounded because of the very few institutions both have members who master the skills to design a legal sentence. (2) Lack of awareness and attitude of the national industry to utilize the legal instruments of trade remedies. (3) The weakness of the latter which will be discussed in this paper is related to the bargaining position of developing countries when dealing with the industrialized countries.
Referensi
Literatur
Alifiyah, Nur Inna, "Keberhasilan Emerging Market Koalisi Negara Berkembang WTO Memblokir Joint-Proposal AS-UE KTM Cancun 2003", Jurnal Hubungan Internasional , Tahun VIII, No.I, Januari-Juni 2015, Departemen Hubungan Intemasional Universitas Airlangga.
Adolf, Hauala, Hukum Perdagangan Internasional, cetakan ke-4, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Diamond, Louis, Ambassador John Mc Donald.. Multi Track Diplomacy: A System Approach to Peace. Kumarian Press. 1996.
Fendri, Azmi, “Perbaikan Sistem Hukum dalam Pembangunan Hukum di Indonesia”, Jurnal llmu Hukum, Volume 2 No. 2, Kampus Unand Limau Manis Padang.
Gayus Lumbun, Topane, Confucianisme dan lingkungan hidup : budaya hukum masyarakat pasiran, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002.
Hatta, Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT dan WTO, Aspek-Aspek Hukumdan Non Hukum, cetakan pertama, Bandung : PT. Refika Aditama, 2006.
Juwana, Hikmahanto, Hukum Internasional dalam Persfektif Indonesia Sebagai Negara Berkembang, cetakanpertama, Jakarta: PT. Yasrif Watampone, 2010.
Kartadjumena, GATT dan WTO, Sistem Forum Dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan, cetakan pertama, Jakarta: UI Press, 1996.
Lawrence M. Friedman, The Legal Sistem: A Sosial Science Perspektive, Terjemah M. Khozim, Sistem Hukum, Perspektif llmu Sosial, cetakan ke V, Bandung: Nusa Media, 2013.
Michael P.Tadaro dan Stephen C. Smith, Pembangunan Ekonomi, edisi kesembilan, Jakarta: Erlangga, 2006.
Michael P. Tadaro, Economic Devolepment in the Third World
Nurmansyah, Sugih, Perkembangan kasus tuduhan dumping, subsidi dan safeguard 1995-2008, cetakan ketiga, tahun 2008, Direktorat Pengamanan Perdagangan.
Sutrisno, Nandang, "Memperkuat Sistem Hukum Remedi Perdagangan, Melindungi Industri dalam Negeri", Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 14, 2007
Sood, Mohammad, Hukum Perdagangan Internasional,cetakan pertama, Jakarta: Rajawali Perss, 2011
Syahmin, Hukum Dagang Inetrnasional, cetakan pertama, Bandung:PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Yusuf, Ibrahim, Optimalisasi Diplomasi Ekonomi, Untuk meningkatkan Ekonomi Nasional, Tabloit Diplomasi, edisi 15 February-14 Maret 2011, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Regulasi dan Elektronik
Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Kompas, Diplomasi Ekonomi Indonesia, http://nasional.kompas.com/read/2008/04/28 /01253 873/diplomasi.ekonomi.indonesia, akses 27 Oktober 2015
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.