Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Yang Dilakukan Oleh Korporasi
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1867Kata Kunci:
Korporasi, Tanggungjawab Pidana, Deferred Prosecution AgreementAbstrak
Abstrak
Korporasi mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara, namun demikian tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi. Salah satu cara menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan di Inggris adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang diatur dalam Schedule 17 of the Crime and Courts Act 2013. DPA sejatinya merupakan pengenyampingan penuntutan secara pidana terlebih dahulu dengan syarat korporasi memenuhi kondisi-kondisi tertentu dalam jangka waktu tertentu. DPA dapat dipertimbangkan oleh penegak hukum Indonesia serta legislator di Indonesia dalam mencoba menyelesaikan tindak pidana korporasi yang merugikan perekonomian negara. Untuk dapat menerapkan DPA di Indonesia harus diaturnya dalam peraturan perundang-undangan dasar dalam menentukan dapatkah korporasi mempunyai tanggungjawab pidana di Indonesia dan juga pengaturan kewenangan jaksa dalam menghentikan penuntutan sementara.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2058.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67.
United Kingdom, Schedule 17 Crime and Courts Act 2013
Buku:
Arief, Barda Nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lioyd, Dennis dan M. D. A Freeman. 1994. Introduction to Jurisprudence, London: Sweer & Maxwell Limited.
Serious Fraud Office & Crown Presecution Service, “Deffered Prosecution Agreements Code of Practice,”
Singleton, Royce. 1988. Approaches to Social Research, Oxford: Oxford University Press.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers.
Yaqin, Anwarul. 2011. Legal Research and Writing, Malaysia: Lexus Nexis Grup.
Karya Ilmiah:
Reksodiputro, Mardjono, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi,” Makalah Seminar Nasiona Kejahatan Korporasi, , Semarang: Fakultas Hukum Undip, 23-24 November 1989.
Achmad, Aang, “Kajian Kasus BLBI: Pergeseran Hukum Publik ke Dalam Lapangan Hukum Privat,” Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 3 Oktober 2011, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Fulbright, Norton Rose, “Deferred Prosecution Agreements-Justice Delayed or Justice Denied ?,” Asia Pacific Insight, No. 14 Maret 2018, Asia Pasifi: Asia Pacific Insights.
Maglie, Cristina, “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law,” Wasinghton University Law Review, Vol. 4 No. 547 Januari 2005, Amerika Serikat: Washington University of Law.
Nelson, Febby Mutiara, “Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Menggagas Penanganan Tindak Pidana Korupsi Melalui Konsep Plea Bargaining dan Defered Prosecution Agreement,” Disertasi, Depok: Universitas Indonesia, 2019.
Saputra, Ferdy, dkk, “Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Oleh Kejaksaan Dikaitkan Dengan Asas Oportunitas dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” Usu Law Journal, Vol. 2 No. 1 Februari 2014, Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara.
Suhariyanto, Budi, “Restoratif Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara,” Jurnal Rectsvinding, Vol. 5 No. 3 Desember 2016, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber lainnya:
Rasamala Aritonang, “Memidana Korporasi,” https://antikorupsi.org/id/opini/memidana-korporasi, diunduh 26 Maret 2019.
Serious Fraud Office, “Defered Prosecution Agreement,” https://www.sfo.gov.uk/publications/guidance-policy-and-protocols/deferred-prosecution-agreements/, diunduh 20 April 2019
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.