Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1846Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, Data Pribadi, Undang-Undang, Perbandingan Hukum.Abstrak
Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari perlindungan diri pribadi yang diamanatkan dalam
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga saat
ini belum diatur secara terintegrasi dalam Undang-Undang tersendiri. Perlunya pengaturan
perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang tersendiri sangat penting mengingat
banyaknya penyalahgunaan data pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukkan awalnya seperti
jual beli data pribadi secara komersil. Pengaturan perlindungan data pribadi saat ini masih diatur
secara terpisah di beberapa Undang-Undang yang tidak khusus mengatur perlindungan data
pribadi. Penerapan perlindungan data pribadi perlu melihat pengaturan yang telah dilakukan di
negara-negara lain untuk kemudian dilihat dan dikaji sesuai dengan konteks keadaan sosiologis
di Indonesia. Tulisan ini membahas konsep umum perlindungan data pribadi dan
membandingkan pengaturan-pengaturan perlindungan data pribadi di negara-negara lain serta
memberikan analisa hasil perbandingan tersebut untuk kemudian ditelaah penerapannya di
Indonesia.
Referensi
BUKU
Danrivanto, Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi &
Konvergensi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.
European Union Agency for Fundamental Rights and Council of Europe, Handbook on
European Data Protection Law, Belgium, 2014,
Komarudin , Wahyudi Djafar dan Asep, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet-Beberapa
Penjelasan Kunci, Elsam, Jakarta, 2014.
Makarim, Edmon Kompilasi Hukum Telematika, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta 200.
Makarim, Edmon, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Rajawali Pers,
Jakarta, 2010.
Rosadi , Sinta Dewi, Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce menurut
Hukum Internasional, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009.
Sanusi, M. Arsyad, Teknologi Informasi & Hukum E-commerce, PT. Dian Ariesta, Jakarta, 2004 Alan Westin: Privacy is the claim of individuals, group or institution to determine for themselves
when, how, and to what extent information about them is communicated to others dalam,
Allan Westin, Alan F. Westin, Privacy and Freedom, London, 1967.
JURNAL
Mark F. Kightlinger, E. Jason Albert, and Daniel P. Cooper, Convention for the Protection of
Individuals with Regard to Automatic Processing of Personal Data of 28 January 1981,
dapat diakses di: http://conventions.coe.int/treaty/EN/Treaties/HTML/108.htm.
Samuel Warren & Louis D. Brandeis, “The Right To Privacy”, Harvard Law Review, Volume 4,
PUBLIKASI ILMIAH
Graham Greenleaf, 76 Global Data Protection Laws, Privacy Laws & Business Special Report,
September 2011.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, LNRI Tahun 2012 Nomor 189, TLNRI Nomor 5348.
Uni Eropa (EU General Data Privacy Regulation).
Personal Data Protection Act 2010 Malaysia.
Personal Data Protection Ordonance (PDPO) Hongkong.
INTERNET
https://privacyinternational.org/, diakses pada tanggal 11 November 2018. Lihat juga Banisar,
Privacy & Human Rights, An International Survey of Privacy Laws and Developments,
Electronic Privacy
https://news.detik.com/berita/d-3158671/duh-sales-kartu-kredit-gadungan-ini-gunakan-uang-
haram-buat-naik-haji
http://aitinesia.com/3-contoh-pelanggaran-privasi-yang-terjadi-di-internet
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59cb4b3feba88/data-pribadi-dan-dua-dasar-
legalitas-pemanfaatannya-oleh--daniar-supriyadi,
Indonesia sangat memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi,
http://theconversation.com/indonesia-sangat-memerlukan-undang-undang-perlindungan-data-
pribadi-92607.
Unduhan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.