Poligami Tidak Tercatat Di Pengadilan Agama Di Indonesia Dan Mahkamah Syariah Malaysia

Penulis

  • Abdul Halim Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Ariyall Hikam Pratama Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1845

Kata Kunci:

Poligami, Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah

Abstrak

Poligami merupakan diskursus yang sering diperdebatkan sampai saat ini, dan berdampak
pada hak-hak perempuan sehingga negara harus hadir untuk mengaturnya. Di Indonesia dan
Malaysia merupakan dua negara yang memberlakukan regulasi poligami dan menerapkan
sanksi poligami bagi suami yang melakukan poligami tanpa adanya izin dari isteri dan
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah. Hanya saja perbedaannya Indonesia yang
merupakan negara civil law memberikan prosedur dan syarat yang ketat serta sanksi denda
yang dirasa sudah tidak relevan lagi saat ini. Sedangkan Malaysia merupakan negara federasi
yang menerapkan sistem hukum common law yang memberlakukan poligami liar sebagai
tindak kriminal dan sanksi hukumnya denda sebesar 1000RM dan penjara 6 (enam) bulan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukuman sanksi antara Indonesia
dan Malaysia, yang fokus penelitiannya di Negeri Selangor Malaysia, serta menjelaskan
praktik dan efektifitas regulasi poligami di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan di
Indonesia suami yang melakukan poligami liar pernikahannya hanya di batalkan saja dan
tidak dihukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap wanita atau isteri yang dipoligami,
di Selangor suami yang melakukan poligami liar akan langsung dihukum karena aturannya
jelas denda dan penjara, kemudian hakim akan menyelidiki lebih lanjut kerugian pihak isteri
yang dipoligami liar.

Referensi

Abdullah, Raihanah Haji “Poligami di Malaysia”, Jurnal Syariah, Vol. 5, No. 2 ,1997.

Al-Bugha, Musthafa Dib, dkk, Fikih Manhaji Jilid I, diterjemahkan oleh Misran,

Yogyakarta: Darul Uswah, 2008.

Ali, Zainuddin, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar

Grafika, 2006.

Badrudin, “ Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (Studi Pendapat Judex Factie Pengadilan

Agama Kota Malang)”, Centaral Library: Tesis, UIN Malang, 2013.

Dakir, Noraziah Ali Jawiah, Isu-Isu Wanita di Malaysia, Selangor: International Law Book

Servives, 2008.

Farida, Anik, Menimbang Dalil Poligami Antara Teks, Konteks, dan Praktek. Jakarta: Balai

Penelitian dan Pengembangan Agama, 2008.

Jahrani, Musfir Husain, Poligami dari berbagai Presepsi. diterjemahkan oleh Muh. Suten

Ritonga, Jakarta: Gema Insani Pres, 1996.

Karam, Hilmi Farhat, Poligami dalam Pandangan Islam, Nasrani dan Yahudi, diterjemahkan

oleh Abdurrahman Nuryaman, Jakarta: Darul Haq, 2007.

Makmun, Rodli, dkk, Poligami dalam Tafsir Muhammad Syahrur, Ponorogo: STAIN

Ponorogo Pres, 2009.

Moqsith, Abd, “Tafsir Atas Poligami dalam Al-Qur’an”, dalam Jurnal Karsa, Vol. 23, No. 1,

Juni, 2015.

Muhammad, Ramizah Wan, “Sejarah Pentadbiran Kehakiman Islam di Malaysia: Satu

Sorotan”, Jurnal Kanun, Vo. 21, No. 1, Maret 2009.

Mulia, Musdah. Pandangan Islam Tentang Poligami, Jakarta: Atas Kerja Sama, 1999.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal, Hukum Perdata di Indonesia (Studi Kritis

Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU No. 1 tahun 1974 sampai KHI), Jakarta:

Kencana, 2004.

Rida, Muhammad Rasyid, Panggilan Islam terhadap wanita, diterjemahkan oleh Afif

Mohammad, Bandung: Pustaka, 1994.

Rȋdhȃ, Muhammad Rȃsyid, At- Tȃfsȋr Qur’ȃn al- Hakȋm as- Syăhir Bittafsȋr al- Manȃr,

Beirut: Dar al- Fikr, t.th.

Sahrani, Tihamidan Sohari, Fiqh Munakahat Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali

Pers, 2009.

Setyanto, Danu Aris “Poligami dalam Prespektif Filsafat Hukum Islam (Kritik Terhadap

Hukum Perkawinan di Indonesia”, dalam Jurnal Al- Ahwal, Vol. 10, No. 1, Juni 2017.

Siregar, Hamka. Kontroversi Poligami di Kalangan PNS Tinjauan Kritis dalam Prespektif

Fiqh,, Pontianak: TOP Indonesia, 2015.

Sulistyowati, Haryani “Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990

Tentang Perkawinan dan perceraian Terhadap Perkawinan Poligami Bagi PNS”.

Wartini, Atik. “Poligami: Dari Fiqih Hingga Perundang-Undangan”, dalam Jurnal Studia

Islamika, Vol. 10, No. 2, Desember 2013.

Yanggo, Chuzaimah T.et.al, eds, Problematika Hukum Islam Kontemporer, cet. 3. Jakarta:

Pustaka Firdaus, 2002.

Yusrizal. “Studi Komperatif Pelaksanaan Peradilan Islam di Negara Malaysia dan Saudi

Arabia”, dalam Jurnal De Lega Latai,Vol. 2, No. 2, Desember, 2017.

Zaki, M. “Dinamika Introduksi Sanksi Poligami dalam Hukum Negara Muslim Modern “,

dalam Jurnal Al-Risalah, Vol. 14, No. 2, Desember 2014.

Zin, Najibah Mohd, Siri Perkembangan Undang-Undang di Malaysia: Undang-Undang

Keluarga (Islam) Jilid 14, Selangor: Dawama Sdn. Bhd, 2007.

Interview Pribadi dengan Hakim Naim, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jakarta, 12

Juni 2019.

Interview Pribadi dengan Mohd. Norshusairi, Dosen Academy of Islamic Studies University

of Malaya, Selangor, 25 Oktober 2018.

Interview Pribadi dengan Nenney Shusaidah Binti Shamsuddin, Hakim Mahkamah Tinggi

Syariah. Selangor, 7 Desember 2018.

Unduhan

Cara Mengutip

Halim, A., & Pratama, A. H. (2020). Poligami Tidak Tercatat Di Pengadilan Agama Di Indonesia Dan Mahkamah Syariah Malaysia. Jurnal Yuridis, 7(1), 82–104. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1845

Terbitan

Bagian

Articles