Poligami Tidak Tercatat Di Pengadilan Agama Di Indonesia Dan Mahkamah Syariah Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1845Kata Kunci:
Poligami, Pengadilan Agama, Mahkamah SyariahAbstrak
Poligami merupakan diskursus yang sering diperdebatkan sampai saat ini, dan berdampak
pada hak-hak perempuan sehingga negara harus hadir untuk mengaturnya. Di Indonesia dan
Malaysia merupakan dua negara yang memberlakukan regulasi poligami dan menerapkan
sanksi poligami bagi suami yang melakukan poligami tanpa adanya izin dari isteri dan
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah. Hanya saja perbedaannya Indonesia yang
merupakan negara civil law memberikan prosedur dan syarat yang ketat serta sanksi denda
yang dirasa sudah tidak relevan lagi saat ini. Sedangkan Malaysia merupakan negara federasi
yang menerapkan sistem hukum common law yang memberlakukan poligami liar sebagai
tindak kriminal dan sanksi hukumnya denda sebesar 1000RM dan penjara 6 (enam) bulan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukuman sanksi antara Indonesia
dan Malaysia, yang fokus penelitiannya di Negeri Selangor Malaysia, serta menjelaskan
praktik dan efektifitas regulasi poligami di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan di
Indonesia suami yang melakukan poligami liar pernikahannya hanya di batalkan saja dan
tidak dihukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap wanita atau isteri yang dipoligami,
di Selangor suami yang melakukan poligami liar akan langsung dihukum karena aturannya
jelas denda dan penjara, kemudian hakim akan menyelidiki lebih lanjut kerugian pihak isteri
yang dipoligami liar.
Referensi
Abdullah, Raihanah Haji “Poligami di Malaysia”, Jurnal Syariah, Vol. 5, No. 2 ,1997.
Al-Bugha, Musthafa Dib, dkk, Fikih Manhaji Jilid I, diterjemahkan oleh Misran,
Yogyakarta: Darul Uswah, 2008.
Ali, Zainuddin, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika, 2006.
Badrudin, “ Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (Studi Pendapat Judex Factie Pengadilan
Agama Kota Malang)”, Centaral Library: Tesis, UIN Malang, 2013.
Dakir, Noraziah Ali Jawiah, Isu-Isu Wanita di Malaysia, Selangor: International Law Book
Servives, 2008.
Farida, Anik, Menimbang Dalil Poligami Antara Teks, Konteks, dan Praktek. Jakarta: Balai
Penelitian dan Pengembangan Agama, 2008.
Jahrani, Musfir Husain, Poligami dari berbagai Presepsi. diterjemahkan oleh Muh. Suten
Ritonga, Jakarta: Gema Insani Pres, 1996.
Karam, Hilmi Farhat, Poligami dalam Pandangan Islam, Nasrani dan Yahudi, diterjemahkan
oleh Abdurrahman Nuryaman, Jakarta: Darul Haq, 2007.
Makmun, Rodli, dkk, Poligami dalam Tafsir Muhammad Syahrur, Ponorogo: STAIN
Ponorogo Pres, 2009.
Moqsith, Abd, “Tafsir Atas Poligami dalam Al-Qur’an”, dalam Jurnal Karsa, Vol. 23, No. 1,
Juni, 2015.
Muhammad, Ramizah Wan, “Sejarah Pentadbiran Kehakiman Islam di Malaysia: Satu
Sorotan”, Jurnal Kanun, Vo. 21, No. 1, Maret 2009.
Mulia, Musdah. Pandangan Islam Tentang Poligami, Jakarta: Atas Kerja Sama, 1999.
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal, Hukum Perdata di Indonesia (Studi Kritis
Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU No. 1 tahun 1974 sampai KHI), Jakarta:
Kencana, 2004.
Rida, Muhammad Rasyid, Panggilan Islam terhadap wanita, diterjemahkan oleh Afif
Mohammad, Bandung: Pustaka, 1994.
Rȋdhȃ, Muhammad Rȃsyid, At- Tȃfsȋr Qur’ȃn al- Hakȋm as- Syăhir Bittafsȋr al- Manȃr,
Beirut: Dar al- Fikr, t.th.
Sahrani, Tihamidan Sohari, Fiqh Munakahat Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali
Pers, 2009.
Setyanto, Danu Aris “Poligami dalam Prespektif Filsafat Hukum Islam (Kritik Terhadap
Hukum Perkawinan di Indonesia”, dalam Jurnal Al- Ahwal, Vol. 10, No. 1, Juni 2017.
Siregar, Hamka. Kontroversi Poligami di Kalangan PNS Tinjauan Kritis dalam Prespektif
Fiqh,, Pontianak: TOP Indonesia, 2015.
Sulistyowati, Haryani “Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990
Tentang Perkawinan dan perceraian Terhadap Perkawinan Poligami Bagi PNS”.
Wartini, Atik. “Poligami: Dari Fiqih Hingga Perundang-Undangan”, dalam Jurnal Studia
Islamika, Vol. 10, No. 2, Desember 2013.
Yanggo, Chuzaimah T.et.al, eds, Problematika Hukum Islam Kontemporer, cet. 3. Jakarta:
Pustaka Firdaus, 2002.
Yusrizal. “Studi Komperatif Pelaksanaan Peradilan Islam di Negara Malaysia dan Saudi
Arabia”, dalam Jurnal De Lega Latai,Vol. 2, No. 2, Desember, 2017.
Zaki, M. “Dinamika Introduksi Sanksi Poligami dalam Hukum Negara Muslim Modern “,
dalam Jurnal Al-Risalah, Vol. 14, No. 2, Desember 2014.
Zin, Najibah Mohd, Siri Perkembangan Undang-Undang di Malaysia: Undang-Undang
Keluarga (Islam) Jilid 14, Selangor: Dawama Sdn. Bhd, 2007.
Interview Pribadi dengan Hakim Naim, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jakarta, 12
Juni 2019.
Interview Pribadi dengan Mohd. Norshusairi, Dosen Academy of Islamic Studies University
of Malaya, Selangor, 25 Oktober 2018.
Interview Pribadi dengan Nenney Shusaidah Binti Shamsuddin, Hakim Mahkamah Tinggi
Syariah. Selangor, 7 Desember 2018.
Unduhan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.