Penerapan Prinsip Efektivitas Dan Prinsip Transparansi Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1844Kata Kunci:
Persaingan Usaha, Prinsip Efektivitas, Prinsip TransparansiAbstrak
KPPU adalah sebuah lembaga peradilan khusus atau lembaga semi-yudisial atau quasi-
yudisial, oleh karena KPPU tidak hanya memiliki kewenangan dan mekanisme kerja yang
bersifat mengadili, tetapi memiliki fungsi-fungsi yang bercampur baur dengan fungsi regulasi
dan fungsi administrasi, sehingga KPPU dapat dipandang sebagai lembaga yang berfungsi
campuran, termasuk jenis perkara yang ditanganinya tidak hanya perkara yang berkaitan
dengan bisnis keperdataan saja, melainkan juga perkara yang berkaitan dengan hukum
administrasi negara dan hukum pidana yang kesemuanya diatur menurut hukum tersendiri.
KPPU menangani perkara berdasarkan laporan masyarakat atau berdasarkan inisiatif sendiri
untuk memeriksa adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha, dengan
berpedoman pada prinsip efektivitas dan prinsip transparansi, yang keduanya merupakan
bagian dari good governance, yaitu proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam
melaksanakan penyediaan public goods and service. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan prinsip efektivitas dan prinsip transparansi dalam penyelesaian
perkara oleh Persaingan Usaha oleh KPPU sebagaimana termuat dalam berbagai putusan
KPPU. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis
menggunakan sumber bahan hukum primer, dan sekunder, serta didukung dengan wawancara
dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif.
Referensi
Buku
Lubis, Andi Fahmi dkk., 2017, Hukum Persaingan Usaha, Buku Teks, Edisi Kedua, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta;
Rokan, Mustafa Kamal, 2012, Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia,
Rajawali Pers, Jakarta;
Sedarmayanti, 2012, Good Governance “Kepemerintahan yang Baik” dalam Rangka
Otonomi Daerah Upaya Membangun Organisasi Efektif dan Efisiensi melalui
Restrukturisasi dan Pemberdayaan, Bagian Pertama, Edisi Revisi, Bandung, Mandar
Maju;
Jurnal
Asshiddiqie, Jimly, Fungsi Campuran KPPU sebagai Lembaga Quasi-Peradilan.
jimly.com/makalah/namafile/61/Makalah_KPPU_Koreksian.pdf. Diakses pada
tanggal 1 Nopember 2019.
______, Pengadilan Khusus,
jimly.com/makalah/namafile/126/PENGADILAN_KHUSUS_02.pdf diakses pada 1
Nopember 2019.
______, Beberapa Catatan tentang Lembaga-Lembaga Khusus dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara, Bahan diskusi Seminar Nasional Lembaga-Lembaga Non-
Struktural oleh Kantor Menpan Republik Indonesia, 1 Maret
jimly.com/makalah/namafile/66/CATATAN_LEMBAGA_KHUSUS.pdf.
diakses pada tanggal 1 Nopember 2019.
Sulistyono, Adi, Pembangunan Hukum Ekonomi untuk Mendukung Pencapaian Visi
Indonesia 2030, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Ekonomi pada Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2007;
Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4043;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019;
Peraturan Presiden Nomor29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
Keputusan KPPU Nomor05/KPPU/Kep/IX/2000 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan
dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU;
Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara;
Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor25
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor12
Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
Putusan-putusan KPPU
Putusan KPPU Nomor01/KPPU-L/2016.
Putusan KPPU Nomor02/KPPU-I/2016.
Putusan KPPU Nomor03/KPPU-L/2016.
Putusan KPPU Nomor04/KPPU-I/2016.
Putusan KPPU Nomor05/KPPU-L/2016.
Putusan KPPU Nomor08/KPPU-L/2016.
Putusan KPPU Nomor01/KPPU-L/2017.
Putusan KPPU Nomor03/KPPU-I/2017.
Putusan KPPU Nomor04/KPPU-L/2017.
Putusan KPPU Nomor07/KPPU-I/2017.
Putusan KPPU Nomor10/KPPU-L/2017
Putusan KPPU Nomor11/KPPU-I/2017.
Putusan KPPU Nomor03/KPPU-L/2018.
Putusan KPPU Nomor04/KPPU-L/2018.
Putusan KPPU Nomor05/KPPU-L/2018.
Putusan KPPU Nomor06/KPPU-L/2018.
Putusan KPPU Nomor08/KPPU-L/2018.
Putusan KPPU Nomor09/KPPU-I/2018.
Unduhan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.