Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Institusi Perguruan Tinggi

Penulis

  • Dwi Aryanti Ramadhani Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
  • Iwan Erar Joesoef Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1830

Kata Kunci:

Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Perlindungan Hukum

Abstrak

Keberadaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbeda dengan undang-undang kepegawaian sebelumnya. Perbedaan tersebut terletak pada adanya pegawai pemerintahan lain selain PNS, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila kita kaitkan dengan bentuk pengangkatan PPPK adalah dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, maka secara tersirat kedudukan PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki kekuatan hukum pada perjanjian kerja. Perjanjian kerja bagi PPPK merupakan pengikat hubungan hukum antara pegawai pemerintahan Non-PNS dengan instansi pemerintah yang mempekerjakannya. Perjanjian kerja tersebut berakibat hukum lahirnya hubungan hukum keperdataan. Mengikatnya hubungan hukum keperdataan ditunjukkan melalui kesepakatan kedua pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian berimplikasi terhadap perlindungan hukum hak-hak pekerja. Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Mengingat pentingnya hal-hal tersebut diatas, Penulis mengkaji dengan metode yuridis normative tentang pelaksanaan pengangkatan PPPK berdasarkan Undang-Undang ASN dan pengangkatan PPPK yang memberikan perlindungan hukum bagi calon pegawai pemerintah di institusi perguruan tinggi. Analisa permasalahan dikaitkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dapat menggambarkan tentang pelaksanaan pengangkatan PPPK di institusi perguruan tinggi dapat memberikan perlindungan hukum.

Referensi

Buku

Harianto, Aries. 2011, Hukum Ketenagakerjaan,Makna Kesusilaan Dalam Perjanjian Kerja, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Judiantoro, Hartono, 1992, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Jakarta: Rajawali Pers.

Khakim, Abdul. 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lubis, Todung Mulya, 1993, In search of Human Rights Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990, Jakarta: Gramedia.

Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Najih, Mokhammad dan Soimin. 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Sejarah, Konsep Tata Hukum dan Politik Hukum Indonesia, Setara Press, Malang.

Ramli, Lanny. 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Airalngga University Press, Surabaya.

Sutedi, Adrian. 2011, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Wijayanti, Asri. 2014, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal/Artikel

Adhyaksa, Gios. 2016, Penerapan Asas Perlindungan Yang Seimbang Menurut KUHPerdata Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976, Vol. 3 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Jawa Barat.

El Rahman, Taufik dkk., Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Kepribadian dalam Kontrak- kontrak Outsourcing,Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 3, Oktober 2011.

Khairandy, Ridwan, 2003, Itikad baik dalam Kebebasan Berkontrak, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Vogerl, Christina Maria, 2007, Unfair Terms in Standard Form Contract: A Law & Economics Analysis of Key Issues in the Implementation of Cosumer Directive on Unfair Terms, Hamburg: Thesis, European Master Program in Law & Economics University of Hamburg.

Yulianto, Taufiq. 2013, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Pengembangan Humaniora, Vo. 13 No. 3, Politeknik Negeri Semarang.

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1973 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1973 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagaekerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63.

Unduhan

Diterbitkan

2020-06-30

Cara Mengutip

Ramadhani, D. A., & Joesoef, I. E. (2020). Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Institusi Perguruan Tinggi. Jurnal Yuridis, 7(1), 1–26. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1830

Terbitan

Bagian

Articles