PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v3i2.181Kata Kunci:
Legal Protection, Suspect, Human RightAbstrak
The only rules to be the basis for the implementation of the criminal procedural law is the Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1981, the ice shelf (for eign) No. 3209 of the Law Criminal Procedure law enacted on December 31, 1981, often called the Book of the Law of Criminal Procedure Law. In the article-article it reflected the protection of Human Rights (Human Rights). Detention is often done without regard to the terms of subjective and objective requirements as contained in the Code of Criminal Procedure. Arbitrary action by the investigator an conducting forceful measures. This study uses the research literature and then described in the findings and analysis. Law in Indonesia has guaranteed rights of the accused in various laws and regulatons in force in Indonesia, including UUD 1945, Universal Declaration of Human Rights, ICCPR, CAT and others. And one of the principles that embraced known as “the presumption of innocence”, which is no one maybe arrested, detained and was arbitrarily be considered guilty of committing before he was convicted by the Court through a decision which has legal force (in kracht van gewisjde).
Referensi
Ali, Zainudin. 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Bawengan, Gerson W. 1977, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Budiono, Abdul Rachman. 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia Publishing.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 3, Jakarta: Balai Pustaka.
Effendi, Tolib. 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Jawa Timur: Setara Pers.
Gofar, Fajrimei A. 2005, Gambaran Penyelidikan di Komnas HAM, Jurnal, Jakarta: Elsam.
Hamzah, Andi. 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
__________. 2010, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana Perbandingan Dengan Beberapa Negara, Jakarta: Universitas Trisakti.
Harahap, M. Yahya. 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan Edisi Kedua, Cet. 14, Jakarta: Sinar Grafika.
Irsan Koesparmono. 2007, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
Kaligis, O.C. 2013, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Cet. 2, Bandung: PT. Alumni.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2010, Konsep dan Sejarah Hak Asasi Manusia, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
___________. 2014, Kajian Hak Asasi Manusia Tentang Peradilan Militer Di Indonesia, Jakarta: Komnas HAM
Marbun, B.N. 2009, Kamus Hukum Indonesia Edisi Kedua Direvisi, Cet.1, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Marzuki, Suparman. 2014, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Jakarta: Erlangga.
Mujiyono, Agus Sri. 2009, Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggarannya Pada Penyidikan Perkara Pidana, Skripsi, Jawa Tengah: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Prasetyo, Teguh. 2011, Hukum Pidana, Cet. 2, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Prodjohamidjojo, Martiman. 1989, Pembahasan Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Cet. 1, Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Rukmini, Mien. 2003, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Sukinta. 2007, Beberapa Perbedaan Penting Antara KUHAP dan HIR, Skripsi, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Lembaran Negara (LN) Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara (TLN) 3209 tentang Hukum Acara Pidana
, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Lembaran Negara (LN) Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3886 tentang Hak Asasi Manusia
, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Lembaran Negara (LN) Tahun 2003 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4288 tentang Advokat
, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Lembaran Negara (LN) Tahun 2000 Nomor 208 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Lembaran Negara (LN) Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5145 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Agus, Pengertian Perlindungan Hukum, http://tesishukum.com/pengertian- perlindungan-hukum-menurut-para- ahli/. diakses tanggal 7 November 2014.
Galuh Septianingrum, Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli, https://galuhseptianingrum.wordpres s.com/2011/09/22/pengertian-hukum-acara-pidana-menurut-para- ahli-2. diakses tanggal 9 Januari 2015.
Kangnas, Pengertian-Definisi Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli, http://mbegedut.blogspot.com/2012/09/pengertian-definisi-hukum-acara- pidana.html. diakses tanggal 9 Januari 2015
Wawancara dengan Siti Aisah, Subbagian Rencana dan Pengkajian Wawancara Penelitian Peraturan Per-UU, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 30 Desember 2014
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.