PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Dinda Dinanti Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Yuliana Yuli Wahyuningsih Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v3i2.181

Kata Kunci:

Legal Protection, Suspect, Human Right

Abstrak

The only rules to be the basis for the implementation of the criminal procedural law is the Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1981, the ice shelf (for eign) No. 3209 of the Law Criminal Procedure law enacted on December 31, 1981, often called the Book of the Law of Criminal Procedure Law. In the article-article it reflected the protection of Human Rights (Human Rights). Detention is often done without regard to the terms of subjective and objective requirements as contained in the Code of Criminal Procedure. Arbitrary action by the investigator an conducting forceful measures. This study uses the research literature and then described in the findings and analysis. Law in Indonesia has guaranteed rights of the accused in various laws and regulatons in force in Indonesia, including UUD 1945, Universal Declaration of Human Rights, ICCPR, CAT and others. And one of the principles that embraced known as “the presumption of innocence”, which is no one maybe arrested, detained and was arbitrarily be considered guilty of committing before he was convicted by the Court through a decision which has legal force (in kracht van gewisjde).

Biografi Penulis

Dinda Dinanti, Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Dinda Dinanti, SH adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Gelar sarjananya diperoleh pada Universitas yang sama.

Yuliana Yuli Wahyuningsih, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Ir.Yuliana Yuli W., MM. mendapat gelar sarjana di bidang sosial ekonomi di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dan gelar magister di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Saat ini berstatus sebagai dosen tetap yang bidang keahliannya di luar bidang program studi di fakultas hukum UPNVJ. Mata kuliah yang diampunya antara lain adalah kewarganegaraan dan statistika untuk penelitian hukum. Untuk memperluas wawasan ilmu hukumnya saat ini juga sedang menempuh pendidikan pada Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Referensi

Ali, Zainudin. 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Bawengan, Gerson W. 1977, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Budiono, Abdul Rachman. 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia Publishing.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 3, Jakarta: Balai Pustaka.

Effendi, Tolib. 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Jawa Timur: Setara Pers.

Gofar, Fajrimei A. 2005, Gambaran Penyelidikan di Komnas HAM, Jurnal, Jakarta: Elsam.

Hamzah, Andi. 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

__________. 2010, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana Perbandingan Dengan Beberapa Negara, Jakarta: Universitas Trisakti.

Harahap, M. Yahya. 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan Edisi Kedua, Cet. 14, Jakarta: Sinar Grafika.

Irsan Koesparmono. 2007, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Kaligis, O.C. 2013, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Cet. 2, Bandung: PT. Alumni.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2010, Konsep dan Sejarah Hak Asasi Manusia, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

___________. 2014, Kajian Hak Asasi Manusia Tentang Peradilan Militer Di Indonesia, Jakarta: Komnas HAM

Marbun, B.N. 2009, Kamus Hukum Indonesia Edisi Kedua Direvisi, Cet.1, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, Suparman. 2014, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Jakarta: Erlangga.

Mujiyono, Agus Sri. 2009, Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggarannya Pada Penyidikan Perkara Pidana, Skripsi, Jawa Tengah: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Prasetyo, Teguh. 2011, Hukum Pidana, Cet. 2, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Prodjohamidjojo, Martiman. 1989, Pembahasan Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Cet. 1, Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Rukmini, Mien. 2003, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: PT. Alumni.

Sukinta. 2007, Beberapa Perbedaan Penting Antara KUHAP dan HIR, Skripsi, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Lembaran Negara (LN) Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara (TLN) 3209 tentang Hukum Acara Pidana

, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Lembaran Negara (LN) Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3886 tentang Hak Asasi Manusia

, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Lembaran Negara (LN) Tahun 2003 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4288 tentang Advokat

, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Lembaran Negara (LN) Tahun 2000 Nomor 208 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Lembaran Negara (LN) Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5145 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Agus, Pengertian Perlindungan Hukum, http://tesishukum.com/pengertian- perlindungan-hukum-menurut-para- ahli/. diakses tanggal 7 November 2014.

Galuh Septianingrum, Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli, https://galuhseptianingrum.wordpres s.com/2011/09/22/pengertian-hukum-acara-pidana-menurut-para- ahli-2. diakses tanggal 9 Januari 2015.

Kangnas, Pengertian-Definisi Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli, http://mbegedut.blogspot.com/2012/09/pengertian-definisi-hukum-acara- pidana.html. diakses tanggal 9 Januari 2015

Wawancara dengan Siti Aisah, Subbagian Rencana dan Pengkajian Wawancara Penelitian Peraturan Per-UU, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 30 Desember 2014

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-28

Cara Mengutip

Dinanti, D., & Wahyuningsih, Y. Y. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Yuridis, 3(2), 89–98. https://doi.org/10.35586/.v3i2.181

Terbitan

Bagian

Articles