PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN ASAS KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v3i2.179Kata Kunci:
Outsourcing, laborAbstrak
Outsourcing is delegation of daily management and operations of a business process to outside parties (a provider of outsourcing services). Through delegation, then the management is no longer done by the company, but rather delegated to companies outsourcing services. Protection of workers was intended to guarantee the fundamental rights of workers and guaranteeing equality of opportunity and treatment without any discrimination on the well-being of workers and for the realization of his family by remaining attentive to the developmental progress of the business world and the interests of employers. Laws and regulations related to the protection for workers, namely law No. 13 of 2003 on labor and the implementing regulations of the legislation in the field of employment.
Referensi
Agusmidah, 2011, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum, Sofmedia, Medan
Budiono, Abdul Rachmad, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, PT Indeks
Damanik, Sehat,2006, Outsourcing dan Perjanjian Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta;DSS Publishing
Hakim, Lukman.“Rekonstruksi Peran Negara dalam Penyelenggaraan Negara secara Konstitusional”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40 No.2, April 2011. Semarang: FH Universitas Diponogoro
Ibrahim, Zulkarnain, Eksistensi Hukum Pengupahan Yang LayakBerdasarkan keadilan Substantif, Jurnal Dinamika HukumVol. 13 No. 3 September 2013
I Wayan Nedeng, 2003, Lokakarya Dua Hari: Outsourcing Dan PKWT, PT Lembangtek, Jakarta
Kilpatrick, Claire, HasNew Labour Reconfigured Employment Legislation. Industrial Law Journal: Vol.32, No.3, September 2003
Latupono, Barzah, Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia TerhadapPekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2011
Lumingas, Nicky E.B. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing, Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013
Mertokusumo, Sudikno.,Mengenal Hukum(Suatu Pengantar ,Universitas Atma Jaya Yogyakarta,Yogyakarta2010
Mochtar, Dewi Astutty dkk.,2012, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang
Pramono, Agus. “Qua Vadis Perpolisian Komunitas?(Community Policing)”.Jurnal Masalah-masalah Hukum, Vol. 40 No. 4.Oktober 2011. Semarang: FH Universitas Diponogoro
Qorashi, Baqir Sharief., 2007, Keringat Buruh, Hak dan Peran Pekerja Dalam Islam, (Penerjemah: Ali Yahya), Penerbit Al-Huda, Jakarta
Ritzer, George dan Douglas J. Goodman, 2009, Teori Sosiologi, Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembaangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern (Penerjemah: Nurhadi), Sinar Grafika, Jakarta
Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Sinar Grafika
Sonhaji, Aspek Hukum Hubungan Kerja Melalui Mekanisme Outsourcing Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Majalah Masalah-Masalah Hukum Vol. 36 No. 2 April-Juni 2007
Sutedi, Adrian,2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta
Suseno, Franz Magnis, 1990, Kuasa dan Moral, Jakarta; PT. Gramedia
Suyanto, Heru, 2012, Kontroversi Buruh dan Pengusaha, Jakarta, HS Publising
Warassih, Esmi.,2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang
Widjaja, Amin., 2008,Outsourcing Konsep dan Kasus, Harvarindo, Jakarta.
Wijayanti, Asri,2009,Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-------------------------, Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata)
-------------------------, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-------------------------, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.