PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN ASAS KEADILAN

Penulis

  • Heru Suyanto Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Andriyanto Adhi Nugroho Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v3i2.179

Kata Kunci:

Outsourcing, labor

Abstrak

Outsourcing is delegation of daily management and operations of a business process to outside parties (a provider of outsourcing services). Through delegation, then the management is no longer done by the company, but rather delegated to companies outsourcing services. Protection of workers was intended to guarantee the fundamental rights of workers and guaranteeing equality of opportunity and treatment without any discrimination on the well-being of workers and for the realization of his family by remaining attentive to the developmental progress of the business world and the interests of employers. Laws and regulations related to the protection for workers, namely law No. 13 of 2003 on labor and the implementing regulations of the legislation in the field of employment.

Biografi Penulis

Heru Suyanto, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Heru Suyanto, SH., MH adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta aktif  mengajar dan diberi kepercaan untuk mengampu mata kuliah hukum acara.

Andriyanto Adhi Nugroho, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Andriyanto Adhi Nugroho, SH., MH aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Gelar Sarjana dan Magister Ilmu Hukum diperolehnya di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Referensi

Agusmidah, 2011, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum, Sofmedia, Medan

Budiono, Abdul Rachmad, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, PT Indeks

Damanik, Sehat,2006, Outsourcing dan Perjanjian Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta;DSS Publishing

Hakim, Lukman.“Rekonstruksi Peran Negara dalam Penyelenggaraan Negara secara Konstitusional”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40 No.2, April 2011. Semarang: FH Universitas Diponogoro

Ibrahim, Zulkarnain, Eksistensi Hukum Pengupahan Yang LayakBerdasarkan keadilan Substantif, Jurnal Dinamika HukumVol. 13 No. 3 September 2013

I Wayan Nedeng, 2003, Lokakarya Dua Hari: Outsourcing Dan PKWT, PT Lembangtek, Jakarta

Kilpatrick, Claire, HasNew Labour Reconfigured Employment Legislation. Industrial Law Journal: Vol.32, No.3, September 2003

Latupono, Barzah, Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia TerhadapPekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2011

Lumingas, Nicky E.B. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing, Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013

Mertokusumo, Sudikno.,Mengenal Hukum(Suatu Pengantar ,Universitas Atma Jaya Yogyakarta,Yogyakarta2010

Mochtar, Dewi Astutty dkk.,2012, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang

Pramono, Agus. “Qua Vadis Perpolisian Komunitas?(Community Policing)”.Jurnal Masalah-masalah Hukum, Vol. 40 No. 4.Oktober 2011. Semarang: FH Universitas Diponogoro

Qorashi, Baqir Sharief., 2007, Keringat Buruh, Hak dan Peran Pekerja Dalam Islam, (Penerjemah: Ali Yahya), Penerbit Al-Huda, Jakarta

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman, 2009, Teori Sosiologi, Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembaangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern (Penerjemah: Nurhadi), Sinar Grafika, Jakarta

Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Sinar Grafika

Sonhaji, Aspek Hukum Hubungan Kerja Melalui Mekanisme Outsourcing Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Majalah Masalah-Masalah Hukum Vol. 36 No. 2 April-Juni 2007

Sutedi, Adrian,2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta

Suseno, Franz Magnis, 1990, Kuasa dan Moral, Jakarta; PT. Gramedia

Suyanto, Heru, 2012, Kontroversi Buruh dan Pengusaha, Jakarta, HS Publising

Warassih, Esmi.,2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang

Widjaja, Amin., 2008,Outsourcing Konsep dan Kasus, Harvarindo, Jakarta.

Wijayanti, Asri,2009,Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

-------------------------, Kitab Undang-undang Hukum Perdata

(KUHPerdata)

-------------------------, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

-------------------------, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-28

Cara Mengutip

Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN ASAS KEADILAN. Jurnal Yuridis, 3(2), 61–74. https://doi.org/10.35586/.v3i2.179

Terbitan

Bagian

Articles