PENGATURAN TENTANG REKLAMASI PANTAI BERDASARKAN UNCLOS 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Penulis

  • Siti Azizah Fakultas Hukum Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v3i2.178

Kata Kunci:

Coastal reclamation, UNCLOS 1982

Abstrak

Reclamation can be interpreted as an effort to land acquisition by drying the swamp, tidal areas, and so on. International In not a few countries that do the reclamation to conflict with state borders. In Indonesia too many cases of reclamation hurt some parties. Method used in this paper is a normative research methods. Data collection method in this paper the author uses the method of literature. International law has not set the reclamation significantly, but in the national law in Indonesia has been regulated in Law Number 27 of 2007 on the management of coastal areas and small islands. The importance of the rules regarding the reclamation it is expected that international law can be set significantly.

Biografi Penulis

Siti Azizah, Fakultas Hukum Universitas Lampung

Siti Azizah, SH., MH aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA). Menyelesaikan Program (S1) di Fakultas Hukum Universitas tempatnya mengajar dan menyelesaikan (S2) Magister Hukumnya di Universitas Indonesia.

Referensi

Adolf, Huala. 2002.Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: Raja Grafindo.

Kalalo, Flora. 2009. Implikasi Hukum Kebijakan Reklamasi Pantai dan Laut di Indonesia, LoGoz Publishing.

Starke, J.G. 1989. Pengantar Hukum Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.

Temenggung, Yuwanda A. 2005.Pengelolaan Pertanahan Perkotaan: Konsolidasi Tanah Sebagai Instrumen Penataan dalam Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21, Jakarta: Yayasan Sugijanto Soegijoko dan URDI (Urban and Regional Development Institute).

Sirapanji, Dessy Natalia,“STATUS HUKUM TANAH REKLAMASI PANTAI KOTA MANADO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960”, Artikel, 2013.

United Nations Convention on Law of the Sea 1982/Konvensi Hukum Laut 1982.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.

Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WP3K.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 tahun 2013 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Di Provinsi Gorontalo.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik.

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 17 tahun 2009 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi Untuk Kawasan Pengembangan Perkotaan Baru (Kppb).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan.

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

Ardian, Indira, “Singapura Makan Tanah”, http://www.suarakaryaonline.com/news.html?id=167164, diakses pada Jumat, 26 Agustus 2016.

Aswindya, Choxwienz, “Reklamasi Pantai dan Dampaknya terhadap Wilayah Pesisir”, https://www.academia.edu/4293653/REKLAMASI_PANTAI_DAN_DAMPAKNYA_TERHADAP_WILAYAH_PESISIR diakses pada Jumat, 10 Juni 2016.

Purnomo, Nurmulia Rekso, “KPK Harus Jeli Lihat Kasus Reklamasi Teluk Jakarta”, http://www.tribunnews.com/nasional/2016/05/08/kpk-harus-jeli-lihat-kasus-reklamasi-teluk-jakarta diakses pada Sabtu, 20 Agustus 2016.

Zetizen,“Reklamasi: Lebih Banyak Dampak Positif atau negatif?”,http://www.zetizen.com/show/1664/reklamasi-lebih-banyak-dampak-positif-atau-negatif diakses pada Jumat, 10 Juni 2016.

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-28

Cara Mengutip

Azizah, S. (2017). PENGATURAN TENTANG REKLAMASI PANTAI BERDASARKAN UNCLOS 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 3(2), 49–60. https://doi.org/10.35586/.v3i2.178

Terbitan

Bagian

Articles