PERLINDUNGAN HUKUM BAGI APARATUR NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v3i2.176Kata Kunci:
Legal Protection, Dispute Resolution, State Public ServantAbstrak
Changes in regulations concerning employment, in particular regarding dispute resolution mechanisms State Civil Apparatus then indirectly affect the implementation of dispute resolution for the State Civil Apparatus. In contrast to what was in the previous law that the administrative appeals filed with the Personnel Advisory Board. In Article 129 of Constitution Number 5 of 2014 about civilian state apparatus.arranged among others on the administrative appeal submitted to the Advisory Board of civilian state apparatus, in which the efforts of administrative appeals and on the Advisory Board of the civilian state apparatus regulated by Government Regulation. But until now the government regulation has not been issued so that the dispute settlement civilian state apparatus, particularly for government employees with work agreementwill be problems in implementation.Legal protection of the state apparatus in the employment dispute resolution after the enactment of Constitution Number 5 of 2014 about civilian state apparatus can not be optimal be given and legal protection that the government can do isimmediately issued Government Regulation.Referensi
Abdullah, Rozali, Hukum Kepegawaian, Rajawali Pres, Ctk: pertama, Jakarta, 1986.
Alfons, Maria, Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual, Malang, Universitas Brawijaya, 2010.
Basah, Sjachran, Perlindungan Hukum terhadap sikap-tindak Administrasi Negara, Ctk Kedua, Alumni, Bandung, 1992.
Ghufron, Ahmad, dkk, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Ctk: Pertama, Rineka Cipta, Jakarta.
Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
Hartini,Sri, dkk, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Ctk ketiga, Jakarta, 2014.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Ctk ke-12, Rajawali Pres, Jakarta, 2016.
M. Hadjon, Phillipus, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987.
Mahfud MD, Moh. , Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta,1988.
Rahardjo, Satijpto, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung, Alumni, 1983.
Saputra, M. Nata, Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta, 1988.
Tjandra, Riawan, Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2008.
Winardi, Manajemen Konflik (Konflik Perubahan dan Pengembangan), Bandung, CV. Mandar Maju, 2007.
Chasanah Astari S,Amalia,et,al,Penyelesaian Sengketa Kepegawaian, GEMA, THN XXVII/50/Pebruari-Juli 2015.
Rompis,Adrian, dkk., Perbandingan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Melalui Gugatan Di Peradilan Tata Usaha Negara Dan Upaya Banding Administrasi Di Badan Pertimbangan Kepegawaian, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol.6, No.1 Juni 2012.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.