PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PERKAWINAN: KAJIAN UNTUK MENCIPTAKAN PARAMETER YURISPRUDENSI (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 0211/PDT.P/2013/PA.BTL)
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v3i1.173Kata Kunci:
Jurisprudence, ratio decidendi, freedom of judgesAbstrak
Jurisprudence as a source of law in Indonesia is perceived as a form of justice
within the legal system for its social orientation. However, problem arises when it
rules out the written positive norms in the existing laws. On the other hand, the
legal status of jurisprudence in Indonesia, that is governed under the principle of
the persuasive force of precedent, affirms that judges are not bound to previous
jurisprudence, this results in the freedom of ratio decidenci in deciding cases
either those which are based on jurisprudence or not. The need of restricting this
freedom becomes urgency in formulating the ideal parameters of proper
jurisprudence to be a consideration in case decision, as well as the philosophical,
juridical, historical, and sociological background which are ideal elements in
measuring jurisprudences, are to be taken into account in case decision.
Referensi
Fauzan, H.M, 2014, Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata, Jakarta: Prenadamedia Group 2014.
Campbell, Henry Black. 1979, Black’s Law Dictionary (Kamus Hukum), St. Paul:MINN West Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Simorangkir, J.C.T, 1987, Beberapa Catatan Mengenai Perubahan UU Mengenai Hak Cipta, Jakarta: Kompas
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kompilasi Hukum Islam
Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0211/Pdt.P/2013/PA.Btl
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 207/Pdt/P/2005/PN.JKT.TMR
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 207/Pdt/P/2005/PN.JKT.TMR
Penetapan Pengadila Negeri Magelang Nomor 04/Pdt.P/2012/PN.MGL
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109 PK/Pid/2007
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2109 K/Pid/2012
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 42/Pdt.G/2013/PTA Plg
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanMiftakhul Huda, “Ratio Decidendi”, dalam, http://www.miftakhulhuda.com/2011/03/ratio-decidendi.html
Ratio Decidendi Definition, http://www.duhaime.org/LegalDictionary/R/RatioDecidendi.aspx.
Ratio Decidendi Law and Legal Definition, http://definitions.uslegal.com/r/ratiodecidendi.
Ratio decidendi: The legal principles behind the court's decision,
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.