REGULASI PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA MEMASUKI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

Penulis

  • Yuliana Yuli W
  • Dwi Desi Yayitarina Dwi Desi Yayi Tarina, SH., MH. Memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan Magister Hukum di Universitas Pembangunan Nasional “Veteren” Jakarta tempatnya mengajar.

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v3i1.171

Kata Kunci:

Regulation, Education, the Asean Economic Community

Abstrak

Entering the era of MEA, HR Indonesia absolutely must be improved in order to be on par with SDM countries in the ASEAN region. Socio-cultural aspects necessary for the development of human resources (HR) through education. With hope, when the ASEAN community-level human resources is equivalent (equal), will further
accelerate economic integration as the main pillars of the ASEAN Community.
Therefore, it is important the holding of the ASEAN countries to increase cooperation in the field of education. This cooperation is to improve the quality of human resources, especially pupils and students in the ASEAN region. This study discusses the regulatory history of education in Indonesia and the implementation of the regulations of national education to develop human resources capable of competing in the MEA.

Biografi Penulis

Yuliana Yuli W

Ir.Yuliana Yuli W., MM. Lahir pada 8 Agustus 1965, mendapat gelar sarjana di bidang sosial ekonomi di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dan gelar magister di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Saat ini berstatus sebagai dosen tetap yang bidang keahliannya di luar bidang program studi di fakultas hukum UPNVJ. Mata kuliah yang diampunya antara lain adalah kewarganegaraan dan statistika untuk penelitian hukum.

Dwi Desi Yayitarina, Dwi Desi Yayi Tarina, SH., MH. Memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan Magister Hukum di Universitas Pembangunan Nasional “Veteren” Jakarta tempatnya mengajar.

Dwi Desi Yayi Tarina, SH., MH. Memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan Magister Hukum di Universitas Pembangunan Nasional “Veteren” Jakarta tempatnya mengajar.

Referensi

Arifin, Syamsul dkk, 2007. Integrasi Keuangan dan Moneter di Asia Timur; Peluang dan Tantangan Bagi Indonesia, Gramedia, Jakarta.

ASEAN, 2009. A Roadmap for An ASEAN Community; ASEAN Secretariat, Jakarta Laporan 12th ASEAN Summit, Januari 2007

Standar Nasional Pendidikan, 2005. Cemerlang, Jakarta.

Ulasan Putusan MK dalam kasus Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), dinduh tanggal 16-02-2016 pukul 15.02 Wib.Wikipedia Indonesia, Sejarah Pendidikan di Indonesia, diunduh tanggal 16-02-2016 pukul 13.35 Wib.

Yamin, Moh, Menggugat Pendidikan Indonesia., Ar Ruz, Jogjakarta.

Indonesia, UUD 1945 Amandemen keempat, pasal 31 ayat 4.

_______, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Unduhan

Diterbitkan

2017-08-27

Cara Mengutip

Yuli W, Y., & Yayitarina, D. D. (2017). REGULASI PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA MEMASUKI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA). Jurnal Yuridis, 3(1), 66–82. https://doi.org/10.35586/.v3i1.171

Terbitan

Bagian

Articles