Independensi Jabatan Ex-Officio Komisi Kepolisian Nasional dalam Kajian Sistem Ketatanegaraan
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v3i1.170Kata Kunci:
Indepedency, Ex-Officio, State Intituions, Constitutional SystemAbstrak
Nowadays in creating new institutions to support the main state institution so
many emerging. And the characters of institutions are very diverse, there is not
only the fuctions, duties and power that have a new characters, even membership
organization structure looks different from the establishment of the institution in
general. one of the new institute is a national police commission (Kompolnas), on
the one hand Kompolnas aspired as a supervisory institution, but on the other
hand the National Police Commission headed by state officials from other
agencies (ex-officio). This article will try to assess the analytical descriptive
approach, normative juridical authors will describe briefly the independency of
the job, in the study of the constitutional system. However, if the chief
commissioner of the National Police Commission is of the same people serving
other institutions, whether independency Kompolnas institution can run well
according aspiration beginning of its formation
Referensi
Ashiddiqie, Jimlly. 2003, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan ke Empat UUD 1945, Denpasar.
------------------------- 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, Falakh, Moh Fajrul, 2009, Redistribusi Kekuasaan Negara dan Model hubungan antar Lembaga
Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen, WCRU-HTN Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Hakim, Lukman. 2009, Eksistensi Komisi-Komisi Negara dalam Sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia, Malang.
Kusbianto, Firman. 2013, Indepesensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam
Pengawasan Kegiatan Di Sektor Jasa Keuangan, FH UI, Jakarta,
Nurtjahjo, Hendra. 2006 “Lembaga Independen di Indonesia: Kajian
Pendahuluan Perspektif Yuridis”, Depok.
Prabandani, Hendra Wahanu. 2015, Batas Kontitutional Kekuasaan Eksekutif Presiden Bappenas, Jakarta.
R Tjiptosoedibjo, Subekti. 1980, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rosita, Dian. 1998, Kinerja Lembaga Ekstra Struktural (LES) Pasca reformasi Lembaga Kajian LeIP, Jakarta.
Soemantri, Sri. 2014, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan,REMAJA ROSDAKARYA, Jakarta
Tauda, Gunawan, 2011, Kedudukan Komisi Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Pranata Hukum, Yogyakarta.
Syahuri, Taufiqurrohman . 2011, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum,
Kencana, Jakarta.
Utrecht, E. 2010, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Erlangga, Jakarta.
Winasis Yulianto, 2014, Rekonseptualisasi Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, Universitas Abdurahman Saleh, Situbondo.
Yan Prmadya Puspa, 1977, Kamus Hukum, Aneka, Semarang.
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi kepolisian nasional
Instruksi Presiden No. 2/1999 tentang Langkah kebijakan dalam rangka
Pemisahan Polri dari ABRI.http://liputan6.com/news/read/2269595/144-lembaga-non-struktural-bakaldiaudit-untuk-efisiensi diakses pada 5 Juli 2016.
http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixnews&id=19821&thn=2011&nam=br
_260511_5.html diakses pada 3 Juli 2011, lihat juga pada,
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.