HAKIKAT KONTRAK MENURUT ROSCOE POUND DAN RELEVANSINYA TERHADAP KONTRAK YANG BERKAITAN DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v3i1.168Kata Kunci:
The essence of Contract, Roscoe Pound, EnvironmentAbstrak
The contract is forming reality that can be affect the parties as the subject of the contract and the environment as the object of the contract. Contracts create a new reality from reality than ever before. The realization of the contract in the precontractual will be different from the reality in the post contractual contract. Pound explained that the contract is a promise made by the parties. The contract is meant by Pound are private contract. Although the contract is private, essence the contract must promote a balance in performing the contract. The need for balance because humans are confronted by free will with the will to obey his word. Pound said in keeping promises to the fulfillment of the contract was part of a social community interest. Contracts relating to the environment as the object of the contract must be in balanced position. The balanced in treating the object of the contract, so that the environment is not incorporated by satisfying human needs, but as the fulfillment of human balance at the time of human life.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Green Constitution, Jakarta: Rajawali Pers.
Badrulzaman, Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung:Citra Aditya Bakti.
Bakker, Anton, 1992, Ontologi Metafisika Umum: Filsafat Pengada dan Dasar-Dasar Kenyataan, Yogyakarta: Kanisius.
Boucher, David dan Paul Kelly, 1994, The Social Contract from Hobbes to Rawls, London: Routledge Taylor & Francis Group.
Erwin, Muhamad, 2008, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan
Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: Refika Aditama.
Firmanda, Hengki, “Asas Hukum Kontrak sebagai Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (Studi Terhadap Asas Re Bus Sic Stantibus dalam Kontrak Karya Pertambangan di Indonesia)”, Tesis, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Desember 2011.
Gallagher, Kenneth T, 2001, Epistemologi Filsafat Pengetahuan, Alih Bahasa Hardono Hadi, Yogyakarta: Kanisius.
Gore, Al, 1992, Earth in the Balance, Ecology and the Human Spirit, Boston:Houghton Mifflin MA.
Hardjasoemantri, Koesnadi, 2009, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kattsoff, Louis O, 2004, Pengantar Filsafat, Alih Bahasa Soejono Soemargono, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Pound, Roscoe, 1974, an Introduction to the Philosophy of Law, London: Yale University Press.
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahman, Hasanuddin, 1998, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia (Panduan Dasar Legal Officer), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rousseau, Jean Jacques, 2007, Du Contract Social, Alih Bahasa Nino Cicero, Jakarta:Visimedia.
Sumardjono, Maria SW, dkk, 2011, Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, antara yang Tersurat dan Tersirat, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM dan Gadjah Mada University Press.
Suparni, Niniek, 1992, Pelestarian, Pengelolaan, dan Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika.
Tanya, Bernard L, dkk, 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.