DISKRESI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v2i1.165Kata Kunci:
Discretion, Responsibility, Government OfficialsAbstrak
This paper aims to determine the limits of the use of discretion in governance and its responsibility when there is a deviation of the law. As a welfare state, the principle of legality alone is not enough to be actively involved in serving the interests of the community. This discretion emerged as an alternative to fill the shortcomings and weaknesses in the application of the principle of legality (wetmatigheid van bestuur). The use of discretionary powers by government officials can only be done in certain cases where the legislation in force does not set or because the existing regulations governing something is not clear, and it is done in an emergency / urgent in the interest of public. Bounds in the use of discretion is the General Principles of Good Governance (AUPB). While responsibility for discretionary decisions is divided into two, (1) as the responsibilities of office and (2) as a personal responsibility. As the responsibilities of office, when acting for and on behalf of the office (ambtshalve) in which there is no matter of maladministration. As a personal responsibility, if the use of
these powers are matters of maladministration.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press
Atmosudirjo, S. Prajudi. 1994. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia
Basah, Sjachran. 1997. Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Bandung: Alumni
Erliyanna, Anna. 2005. Keputusan Presiden, Analisis Keppres RI 1987-1998, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
HR, Ridwan. 2002. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press
______. 2009. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press
______. 2011. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Cetakan ke-6, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Indroharto. 1993. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi Negara, Bogor: Ghalia Indonesia
Lotulung, Paulus Effendi. 1993. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bandung: Citra Aditya Bakti
Manan, Bagir. 2008. “Peraturan Kebijakan”, Varia Peradilan, Desember 2008
Marbun, SF. 1997. Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: Liberty
______. dkk. 2001. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press
______, dan MD, Moh. Mahfud. 2006. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara,Yogyakarta: Liberty
Muchsin. 2009. “Fungsi, Tugas dan Wewenang Ombudsman Menurut Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 2008”, Varia Peradilan, Mei 2009
Mustamu, Julista. 2011. “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011
Purbopranoto, Kuntjoro, 1975. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung: Alumni
Simorangkir, JCT. dkk. 2008. Kamus Hukum, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika
Soetami, A. Siti. 2000. Hukum Administrasi Negara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.