ANALISA YURIDIS KONSEP PERJANJIAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.1648Kata Kunci:
Perjanjian, pengaturan perjanjian dalam hukum persaingan usaha, praktik bersamaAbstrak
Perjanjian adalah hal penting yang harus dilakukan dalam bidang persaingan bisnis, tolok ukur validitas perjanjian menjadi penting ketika pelaku bisnis membuat berbagai macam perjanjian yang tidak sesuai dengan asas serta aturan yang terkandung dalam Burgerlijk Wetboek(BW), sehingga pelaku usaha mendalilkan bahwa tidak ada kesepakatan di antara mereka karena tidak ada unsur "setuju" di antara para pelaku bisnis yang menjadi syarat utama dalam validitas perjanjian di dalam BW. Dalam hal demikian, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebagai suatu lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting di dalamnya, dengan kewenangan KPPU dapat menjebak pelaku usaha. Dalam penelitian ini digunakan tipe penelitan normatif dan pendektan peraturan perundang-undangan (statue approach) serta Pendektan Konseptual ( Conceptual Approach). Sehingga dengan penelitian ini KPPU dapat mengkategorikan perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku bisnis sebagai perjanjian berdasarkan pembagian bukti yang dapat dilakukan oleh KPPU seperti bukti keras dan bukti langsung dan dengan berbagi berbagai pendekatan yang dimiliki KPPU seperti penerapan konsep praktik bersama .
Referensi
BUKU
Badrulzaman, Mariam Darus et al., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Fuady, Munir,.Hukum Anti Monopoli, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Fuady ,Munir, Pengantar Hukum Bisnis “Menata Bisnis Modern di Era Global”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Garner , Bryan A., Black’s Law Dictionary, Ten Edition , St. Paul, Minnesota, West, 2014.
Hernoko , Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, KencanaPrenada Media, Jakarta, 2010.
Kagramanto, Lucianus Budi., Mengenal Hukum Persaingan Usaha, Laros, Surabaya, 2008.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Replubik Indonesia Tentang Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Rov Creactive Media, Jakarta, 2009.
Kumalasari, Devi Meyliana savitri., Hukum Persaingan Usaha, Setara Press, Malang, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud., “Penelitian Hukum”, Edisi Revisi Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Margono, Suyud., Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta 2013.
Muhammad , Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sjahdeini , Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak dan perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
Syahrani ,Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1985.
Tutik , Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2008.
Yani, Ahmad, Gunawan, Widjaja, Seri Hukum Bisnis dan Anti Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Undang – Undang Nomor. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum.
PERATURAN KPPU
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 11 (Kartel) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan KPPU Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Staf Ahli KPPU
JURNAL
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, ‘Draft Pedoman Pasal 5 Tentang Penetapan Harga UU NO.5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’, Draft.
Rajagukguk, Erman, “sudah saatnya UU No.5/1999 Diamandemen, http://forum-ngo.com, dikutip dari Sukarmi, “Pembuktian Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Persaingan Usaha, edisi 6, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, 2011
WEBSITE
NoName, “Peran Pengusaha Dalam Perekonomian”, http://sekolahumarusman.com/peran-pengusaha-dalam-perekonomian/, 7 Maret 2013, di kunjungi pada 22 November 2016.
NoName, “Perasaingan Usaha”, http://www.hukumprodeo.com/persaingan-usaha/, 26 September 2014, di kunjungi pada 22 November 2016.
Wibowo Tunardy, Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/ , diakses pada : 21 November 2016
www.hukumonline.com, Pentingnya Prinsip “per se” dan “rule of reason” di UU Persaingan usaha, diakses tanggal 29 desember 2016
Nanda Narendra, “KPPU Harus Sampaikan Direct Evidence Agar Vonis Kartel Skutik Yamaha-Honda Dikuatkan” , http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58b7d2f8bc21e/kppu-harus-sampaikan-idirect-evidence-i-agar-vonis-kartel-skutik-yamaha-honda-dikuatkan, di kunjungi pada tanggal 7 Maret 2017
Sutrisno Iwantono, Sulitnya Membuktikan Praktik Kartel, http://www.kppu.go.id/id/blog/2010/07/sulitnya-membuktikan-praktik-kartel/ , diakses pada tanggal 16 Desember 2016, pukul 01.02 PM
Tifani Apreisila, Analisa Persekongkolan Tender Sebagai Kegiatan Yang Dilarang Menurut Pasal 22 Undang_Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, https://imajihukum.com/analisis-persekongkolan-tender-sebagai-kegiatan-yang-dilarang-menurut-pasal-22-undang-undang-nomor-5-tahun-1999-tentang-larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/ , diakses pada 11 Januari 2017
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.