TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN: ANTARA KEWAJIBAN DAN KESUKARELAAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v2i1.164Kata Kunci:
Social Corporate Responsibility (CSR), CompanyAbstrak
Social Corporate Responsibility (CSR) is introduced in Article 74 of Act No. 40/2007 regarding Company Law. Formerly CSR is a voluntary but since Act 40/2007 come to enforce, social responsibility become mandatory for the company which has its activity in mining sector. Besides Act No. 40/2007, few regulations also contained principle of Social Corporate Responsibility. This paper will discuss the social responsibility that obligation for the company. How the CSR be seen through organization view and moralistic view. Beside that the company also has other responsibilities such as responsibilities both internally and externally. Other responsibilities associated with it is the economic responsibility and legal
liability that has also become part of the company obligation.
Referensi
Badaruddin, Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Masyarakat Melalui Masyarakat Melalui Pemafaatan Modal Sosial Altenratif Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Indonesia, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar tetap Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara.
Baker, Mallen, “Corporate social responsibility-What does it mean?”
http://www.mallenbaker.net /csr/definition.php diunduh 2 April 2015.
Budianta, Eka. tt. Eksekutif Bijak Lingkungan, Jakarta: Puspa Swara dan Dana Mitra Lingkungan.
Daniri, Mas Achmad, “Standarisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” http://kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-167-3770-15042009.pdf diunduh tanggal 31 Maret 2015.
Darmaputra, Eka. 2000. Etika Sederhana Untuk Semua: Binis, Ekonomi dan Penatalayanan, Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Gibson, Kevin. 2006. Business Ethics: People, Profits, and the Planet, New York: McGraw Hill.
Harian Seputar Indonesia, 27 Desember 2012.
Nadapdap, Binoto. 2014. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jakarta: Aksara.
Nasution, Bismar. 2001. Keterbukaan Dalam Pasar Modal, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Post, James E. dkk. 1996. Business and Society Corporate Strategy, Public Policy, Ethics, 8 edition, New York: McGraw Hill, 1996.
Purbacaraka, Purnadi dan Soekanto, Soerjono. 1982. Perihal Kaedah Hukum, Bandung:Alumni.
R. Ernawan, Erni. 2007. Business Ethics, Bandung: Alfabeta.
Rajagukguk, Erman dan Khairandy, Ridwan (editor). 2001. Hukum Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia (75 Tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH., ML), Jakarta:Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Rajagukguk, Erman. 1997. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia, Pidato Pengukuhan diucapkan pada upacara penerimaan jabatan Guru Besar dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 4, Januari 1997.
Rasjidi, Lili, dan Putra, I.B. Wyasa. 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rinakit, Sukardi. 2008. Tuhan Tidak Tidur (Gusti Ora Sare): Esai Kearifan Pemimpin, Jakarta, 14 Agustus 2008.
Riyadi, Eddie Sius. 2008. “Landasan Teoretis bagi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Dari Pemegang Saham (Shareholder) ke Pemangku Kepentingan (Stakeholder)”, Majalah Dignitas, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Wilamarta, Misahardi. 2002. Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Wordworth, Wilian. 2008. Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Praktek di Indonesia, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Baru
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.