EKSEKUSI PUTUSAN TERHADAP PEMELIHARAAN ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v2i1.162Kata Kunci:
Execution, Childcare in divorce Case, Religious court.Abstrak
The execution verdict against childcare in divorce cases on religious court is not regulated specifically on positive law in Indonesia. The applied rule of law refers to the procedure of verdict execution in civil case on district court as regulated in HIR and RBG. In HIR and RBG provision, the execution objects are fixed or moving objects, while object in verdict execution against childcare is child (human being). In reality, there is no standard legal rule used by judges and judicial officer on the religious court in verdict execution against childcare in divorce cases. therefore, we need written regulations as guidelines for the implementation of this execution. Authors suggest that these regulations are formulated in form of Supreme Court Circular Letter (Surat Edaran Mahkamah Agung - SEMA) or Supreme Court Rules (Peraturan Mahkamah Agung - PERMA). Furthermore, these regulations will be guidance for judges and judicial officers in verdict execution against childcare in divorce cases on religious
court.
Referensi
Aritonang, Baharuddin dan Hutasuhut, Muslim (editor). 2004. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Ctk. Pertama, Jakarta: Pustaka Pergaulan
Arto, A. Mukti. 1996. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
_______. 2001. Mencari Keadilan Kritik dan Solusi terhadap Praktek Peradilan Perdata di Indonesia, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
_______. 2004. Strategi Penanganan Perkara Pada pengadilan Agama, makalah disampaikan pada training kepengacaraan, PSDM Lembaga Eksekutif mahasiswa FH UII, Yogyakarta, 10 Mei 2004
Bachar, Djazuli. 1997. Hukum Anak Indonesia, Ctk. Pertama, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti
Baehr, Peter. dkk. (Penyunting). 1997. Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Ctk. Pertama, Jakarta: Yayasan Obar Indonesia
Harahap, M. Yahya. 2001. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Ctk. Kedua, Jakarta: Sinar Grafika
_______. 1993. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Ctk. Keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Liberty
_______. 1896. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Liberty
_______. 2001. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Ctk. Keempat, Yogyakarta:Liberty
_______ dan A. Plito. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Ctk. Pertama, Yogyakarta: PT. Citra Aditya Bakti
Mustofa, Wildan Sayuthi. 2002. Pemecahan permasalahan Acara Perdata Peradilan Agama, Ctk. Pertama, Jakarta: PT. Tatanusa
Projodikoro, Wiryono. 1982. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Ctk. Kesembilan, Bandung: Sumur Bandung
Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia, Ctk Pertama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Said, H.A. Fuad. 1994. Perceraian Menurut Islam di Indonesia, Ctk. Pertama, Jakarta:Pustaka Al Husna
Soesilo, R. 1980. RIB/HIR Dengan Penjelasan, Bandung: PT. Karya Nusantara
Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata, Ctk. Ketiga, Jakarta: Universitas Indonesia Press
Sumiarni, Endang dan Halim, Chandera. 2000. Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bidang Kesejahteraan, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta
Sutantio, Retno Wulan. 1986. Hukum Acara perdata Dalam Teori dan Praktek, Ctk. Pertama, Bandung: Alumni
Varia Peradilan, Nomor 137 Februari 1997, hlm. 64-82
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Inpres Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
Konvensi tentang Hak-Hak Anak
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.