PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v2i1.161Kata Kunci:
Consumer Protection, Food, Halal CertificationAbstrak
ndonesia as a Muslim-majority country needs an attention to food products which circulate freely. It is not just the attention of the medically healthy composition, but also should be noted that the food consumed is healthy and halal. Inclusion of halal labeling is basically mandatory or voluntary, but if there is a processed food business operators that produce and / or processed food to enter into Indonesian territory to be traded by claiming their products as halal, then the processed food business operators shall put halal labeling and responsible for halal products. It is intended that the right of consumers to correct information, clear and honest about the condition and guarantee of the goods and / or services can be appropriately and adequately protected. In this article, the author uses the method of normative juridical research. The purpose of this paper is to determine the validity of the Consumer Protection Act against halal labeling
on food products for Muslim consumers.
Referensi
Almatsier, Sunita, Susirah Soetardjo dan Moesijanti Soekantri, 2011, Gizi Seimbang dalam Daur Kehidupan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Barkatullah, Abdul Halim, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Bandung: Nusamedia.
Fida’, Yazid Abu, 2014, Ensiklopedia Halal dan Haram Makanan, Solo: Pustaka Arafah.
Hasan, Sofyan, 2014, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif Regulasi dan Implementasi di Indonesia, Cet. I, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
HR Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil, 2008, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Cet. IV., Jakarta: Sinar Grafika.
Kementerian Agama Republik Indonesia, 2008, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Cet. IV., Bandung: Sinar Baru Algensindo.
LPPOM MUI DKI Jakarta, 2004, Profil Produk Halal, Jakarta: MUI.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nasution, Az, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Edisi Revisi, Jakarta: Diadit Media.
Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahmawati, Intan Nur dan Rukiyah Lubis, 2014, Win-Win Solution Sengketa Konsumen, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sembiring, Jimmy Joses, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa diluar Pengadilan, Jakarta: Visi Media.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT. Grasindo.
Suryana, 2009, Makanan yang Halal dan Haram, Jakarta: PT. Mitra Aksara Panaitan.
Thihmaz, Abdul Hamid Mahmud, 2001, Hidangan Halal dan Haram Keluarga Muslim: Kajian Al-Quran Surat Al Maidah, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim.
Y, Kurniati, 2013, Jurnal “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pangan Olahan dihubungkan dengan Sertifikasi dan Labelisasi Halal dalam rangka Perlindungan Konsumen”, Universitas Negeri Lampung, Lampung, diunduh dari jurnal.fhunla.ac.id/index.php/WP/article/download/90/83 pada tanggal 20 Oktober 2014.
Harjono, 2006, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Menderita Kerugian dalam Transaksi Properti menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Yustisia, Edisi Nomor 68 Mei-Agustus 2006, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, diunduh dari http://eprints.uns.ac.id/1811/1/41-fullteks.pdf pada tanggal 20 November 2014.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka.
Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN RI Tahun 1999 No. 42, TLN No. 3821.
________, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, LN RI Tahun 2012 No. 227, TLN No. 5360.
________, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, LN RI Tahun 1999 No. 131, TLN No. 3867.
________, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 581 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.
________, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.180/Men.Kes/Per/IV/85 tentang Makanan Kadaluarsa.
“MUI Baru Keluarkan 13.136 Sertifikat Halal dari Jumlah 155.774 Produk yang Beredar”, http://m.hidayatullah.com/none/read/2014/03/01/17428/mui-baru- keluarkan-13-136-sertifikat-halal-dari-jumlah-155-774-produk-yang-
beredar.html, diakses pada tanggal 26 Mei 2014.
“Pengertian Perlindungan Hukum”, http://erwinkallo.com/berita-perlindungan-
hukum.html, diakses pada tanggal 22 September 2014.
“Pengertian Halal”, http://id.m.wikipedia.org/wiki/Halal, diakses pada tanggal 22 September 2014.
“Pengertian Sertifikasi Halal”, http://www.ukmkecil.com/sertifikat-halal/istilah-dan-definisi-sertifikasi-halal-mui, diakses pada tanggal 22 September 2014.
“Kriteria Sistem Jaminan Halal”, http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go
to section/58/1366/page/1, diakses pada tanggal 29 Desember 2014.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.