PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA (Aspek Perkawinan dan Kewarisan )
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v2i1.155Kata Kunci:
Development of Islamic Civil Law, Marriage, InheritanceAbstrak
This paper discusses the development of Islamic civil law in Indonesia restricted regarding aspects of marriage and inheritance. Discussion of developments means in Islamic civil law in the reform era, either already in the form of implementation or as ideas. These developments can be seen on various topics of discourse and implementations are carried out in Indonesia as a discussion of children born out of wedlock, the legal registration of marriages , polygamous regulation, wasiah wajibah, replacement in inheritence and other issues regarding Islamic law in marriage and inheritance in IndonesiaReferensi
Al-Bari, Zakaria Ahmad. 1977. Ahkam al-Auladh fi al-Islam, Jakarta: Bulan Bintang.
Ali, Mohammad Daud. 1998. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Al-Qardawi, Yusuf. 2001. Madkhal li Dirasah asy-Syari’ah al-Islamiyyah, Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Qoshir, Fada Abdul Razak. 2004. Wanita Muslimah Antara Syari`at Islam dan Budaya Barat, Yogyakarta: Darussalam Offset.
Jurnal Yuridis Vol.2 No. 1 Juni 2015 : 1-27 ISSN 1693448
Ansori, Abdul Ghofur. Implementasi Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Perbankan di ndonesia, (Makalah disampaikan dalam kuliah perdana Mahasiswa Angkatan XII Program Magister (S2) Ilmu Hukum PPS UIR tanggal 7 Februari 2009)
An-Na‟im, Abdullah Ahmed. 1994. Dekonstruksi Syari‟ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, Yogyakarta: LKIS.
As-Syatibi, Abu Ishaq. 1975. al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari’ah, Beirut: Dar al- Ma‟rifah.
Anshary MK. 2013. Hukum Kewarisan dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dahlan, Aisjah. 1969. Membina Rumah Tangga Bahagia, Jakarta: Jamunu.
Effendi, Satria. 2005. Ushulfiqh, Jakarta: Kencana, 2005.
Fuad, Muhsun. 2005. Hukum Islam Indonesia; dari Nalar Partisipatoris Hingga
Emansipatoris, Yogyakarta: LKIS.
Hamid, Al-Qamar. 2005. Hukum Islam Alternative Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer, Jakarta: Restu Ilahi.
Hazairin. 1982. Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Tinta Mas.
______. 1982.Hukum Kewarisan Bilaterral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, Jakarta: Tintamas.
J.N.D. 1991. Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, Ab. Machnun Husein, Surabaya: Amar press.
Ka‟bah, Rifyal. 2002. Penegakan Hukum Di Indonesia; Jurnal Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Jakarta: PUSDIKLAT MA RI.
Khallaf, Abdul Wahab. 2002. Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kuzari, Achmad. 1995. nikah sebagai perikatan, Jakarta: Raja Grafindo.
Mubarok, Jaih. 2006. Hukum Islam Konsep, Pembaruan dan Teori Penegakan, Bandung: Benang Merah Press.
Nugraheni, Destri Budi dkk. Pengaturan dan Implementasi Wasiat wajibah di Indonesia, Mimbar Hukum Volume 22 Nomor 2, Juni 2010
Nurlaelawati, Euis dkk. 2012. Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI. Nasution, Khoiruddin. 2002. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap
Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta-Leiden: INIS.
_______. 1996.Riba dan Poligami, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan Academia.
Qudamah, Ibn. 2004. al-Mughni, Kairo: Dar al-Hadis.
Syarifuddin, Amir. 2008. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana.
Thalib, Sajuti. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
Zamzami, Mukhtar. 2008. Varia Peradilan; Stigma Warisan Kantoor Voor Inlandsche Zaken, Jakarta: IKAHI.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 tahun 2012, tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, yang dikeluarkan di Jakarta pada tangg 10 Maret 2012
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50d01c1b99cd2/isteri-beda-agama-berhak- dapat-warisan-suami, diakses tanggal 15 April 2015
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50d46b1276aca/orang-orang-yang-
terhalang-mendapat- warisan- menurut-hukum-islam, diakses tanggal 18 April
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.