GAGASAN PENGATURAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA DENGAN BERORIENTASI PADA KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v1i2.153Kata Kunci:
Victims, criminal sanctionsAbstrak
Human is social creature. Human always needs others in getting their needs. Human sometimes breaks the law. Indonesian positive law has regulated material law as well as formal law. Formal law in criminal that is called crimin al procedural law in Indonesia is Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Beside that, criminal procedural rule is regulated in several special criminal material rule. Criminal procedural law now focuses to suspects. Victims are not too concerned. Police only need their report. Further, the interest of victims is not important anymore. In the end, the decision of the judge is not accommodate the victim’s suffering.Referensi
Djamil, M Nasir. 2013. Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika
Hamzah, Andi. 1985. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia
M. Sholehuddin. 2004. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Mertokusumo, Sudikno. 1988. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta:Liberty
Mulyadi, Lilik. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, Jakarta: Djambatan
Sanusi, Ahmad. 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung: Tarsito
Stephen Schafer, 1968. The Victim and His Criminal, New York: Random House
Waluyadi. 1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah Catatan Khusus), Bandung: Mandar Maju
Waluyo, Bambang. 2004. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika
Widiartana, G. 2009. Viktimologi; Perspektif Korban dalam Penganggulangan Kejahatan, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Wignyodipuro, Surojo. 1973. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Alumni
Yulia, Rena. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung: Graha Ilmu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.