MEMAHAMI URGENSI PERADILAN MILITER DARI SUDUT KEPENTINGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v1i2.150Kata Kunci:
Military justice, national defenseAbstrak
This paper aims to understand the urgency of the military court of the interest of national defense and security. Political law in the reform era requires Army personnel (TNI) who commit criminal acts of the general public subject to the judicial authority. In peacetime, this understanding is acceptable, but when faced with a legal interest that reaches to the front (ius constituendum), which is in effect a state of danger, especially the state of war, it would be difficult to accept this understanding. In this context, the existence and role of Military Justice is very important in ensuring the interests of national defense and security. To give an idea of contextual understanding, this paper described it through discussion by a review of theoretical, philosophical, sociological, and juridical.Referensi
Markas Besar TNI. 2010. Doktrin TNI Tridarma Ekakarma (Tridek), Jakarta:Mabes TNI
Pusat Pembinaan Mental ABRI. 1991. Wawasan Kejuangan Panglima Besar Jenderal Sudirman, Jakarta: Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Jakarta: Genta Publishing
Said, Salim. 2002. Tumbuh dan Tumbangnya Dwifungsi: Perkembangan Pemikiran Politik Militer Indonesia 1958-2000, Jakarta: Aksara Karunia
Sianturi, S.R. 2010. Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Jakarta: Babinkum TNI
______. 1985. Pengenalan dan Pembangunan Hukum Militer Indonesia, Pidato Dies
Natalis AHM-PTHM Ke-32 pada tanggal 2 Oktober 1984, Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1985
Simatupang, T.B. 1981. Pelopor Dalam Perang Pelopor Dalam Damai, Jakarta:
Penerbit Sinar Harapan
Sumitro. 1998. Perjalanan Seorang Prajurit Pejuang dan Professional, Jakarta: PT Sinar Cakra Sakti
Tzu, Sun. 1993. Seni Perang Menang Dalam Persaingan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama Kompas, 10 Agustus 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Berita Republik Indonesia, II, 7, hal. 45-48; Penjelasan hal. 51-56 (produk Proklamasi yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945)
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.