OPTIMALISASI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v1i2.149Kata Kunci:
Law enforcement, CorruptionAbstrak
Operationalization of fighting corruption should be done in comprehensive, integral and holistic methods. Commitment of law enforcement with firm, consistent, and integrated is an important step to be able to produce a just law enforcement, providing legal certainty, and benefits to society. These steps can be taken through the imposition of the toughest sanctions for perpetrators of corruption, criminal sanctions, fines, restitution, reversed evidence accumulated with money laundering crime (MLC), accompanied by the provision of social sanction . This is expected to increase public confidence , investors , national pride , as well as a deterrent effect, preventing corrupt candidates, optimize the return on the state or the people's money and other pos itive impacts.Referensi
Arief, Basrief. 2013. Perampasan Aset Hasil Kejahatan, Jakarta: Kejaksaan Agung
Jaksa Agung RI, Penjelasan Tertulis Jaksa Agung pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI, 18 Februari 2014
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2013. Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK Tahun 2013, Jakarta: KPK
Muladi. 2005. Konsep Total Enforcement Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasannya”, Lemhanas RI dan ADEKSI-ADKASI, Jakarta, 8 Desember 2005
Preambule United Nations Convention Against Corruption, 2003
Sedarmayanti. 2012. Good Governance “Kepemimpinan Yang Baik”, Bagian Kedua,(Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan produktivitas Menuju Good Governance), Bandung: Mandar Maju
Sudarto. 1996. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.