PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN ASAS STRICT LIABILITY (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup)
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v1i2.148Kata Kunci:
Corporate, Criminal Liability, Strict liabilityAbstrak
Criminal responsibility adopted by the Indonesian criminal law and environmental law are regulated in Law Number 32/ 2009 on Environmental Protection and Management. The principle of fault liability based complicate law enforcement in the process of criminal evidence. Law Number 32/2009 on Environmental Protection and Management of the Environment has set a strict liability issue but nevertheless the strict liability only obligate to pay compensation in the event a civil lawsuit. Criminal law recognize the strict liability. Strict liability is defined as liability without fault is criminal liability without proof of fault further to the offender. In criminal cases involving corporate environment needs to be applied the principle of strict liability, so that the strict liability can be expanded application not only to the claim for damages in civil cases but can also be done in the legal protection of penal law, is expected with the integration of the law will be able to simplify the process of proving environmental crime by the corporation . This research aims to determine the corporate criminal liability based on the principle of Strict Liability and its implications of the application of strict liability corporation in the process of proving environmental crime.Referensi
Danusaputro, St. Munadjat. 1980. Hukum Lingkungan, Buku I : Umum, Bandung:Binacipta
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2002. Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Hatrik, Hamzah. 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana), Jakarta: Prenada Media
Koesoemo, Iwan Arto. 2005. Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Studi Tentang Kendala Yang Dihadapi Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Penerapan Aturan Pidana Dalam Rangka Penuntutan Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta
Muladi dan Arief, Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Alumni
Rahardjo, Satjipto. tt. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologi, Bandung: Sinar Baru
Reksodiputro, Mardjono. 1994. Kemajuan Pembangunan dan Kejahatan, Kumpulan Karangan, Buku Kesatu, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia
Sabuan, Ansorie, dkk. 1990. Hukum Acara Pidana, Bandung: Angkasa, 1990
Sholehuddin. 2003. Sistem Saksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. “Segi Hukum Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum Dan Pembangungan, No 3 Tahun XII Mei 1982, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , Jakarta: Rajawali Prees
Strien, A.L.J. Van. 1994. Badan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup, dalam M.G. Faure, J.C. Oudijk, dan D Schaffmesiter ,Ed, Kekhawatiran Masa Kini (Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan Dalam Teori Dan Praktik), Terjemahan oleh Tristam P. Moeliono, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/04/07/87751/ICW-Minta SBY Evaluasi -
APBN -untuk-Lumpur-Lapindo/1 diakses tanggal 4Agustus 2012.
http://www.tempointeraktif.com, Tempo, Nomor 9 Tahun XXI, 27 April 1991: 15, Kolom Nasional, Boikot : Teknik Menghajar Produsen, diakses pada tangga 7 Juli 2011.
http://www.jatam.org. Fokus Galian : Ilusi Bisnis dan Ancaman Tambang Granit di Pulau Karimun, diakses pada tanggal 7 Juli 2011.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e899a156c405/klhpolri-sesalkanmaraknya-putusan-bebas , diakses tanggal 6 Juli 2013.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.