HAK-HAK PERSONAL DALAM HUKUM PERDATA EKONOMI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v1i1.145Kata Kunci:
Human rights, personal rights, economicAbstrak
In Indonesia, the basic rights of citizens is regulated by the Constitution Law 1945 as the basis of the state constitution. Basic rights of the individual in Indonesia other than stipulated in the 1945 Constitution, as well as further stipulated in the legislation. According to the Law no. 39 of 1999 on human rights article 1, paragraph 1 determines that Human rights are a set of rights attached to nature and human existence as a creature of God is Almighty and His grace which must be respected, upheld and protected by state law , the government and everyone for the respect and protection of human dignity. The basic rights of human beings in the field of economics is the rights of economy activity, labor, right to work, earn a wage and participate in labour unions, intelectual property rights also contract field. Need further study, whether the state protects the rights of individuals in the field of civil economic law in the Indonesian . This papper By using normative methods through the study of literature. The conclusion that the government would need to make rules that are clear and detailed set of individual rights in the economic field which must refer to the basic values which are universal, namely sustainability (sustainability), unity (wholeness), harmony (harmony), equality(balance),equity(fairness)
Referensi
Atmaja, Marhaendra Wija. 2004. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya:Kewajiban Negara, Pelanggaran dan Advokasi, Denpasar Bali:
Sekretariat Daerah Propinsi Bali.
Budiarjo, Mariem. 1980. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia.
Bustami, Simona. 2014. Potret Efektivitas Penerapan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Jakarta, Makalah Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Ifdhal, Kasim dan Johanes dan Masenus Arus. 2001. Hak ekonomi, sosial dan budaya esai-esai pilihan, Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Hadjon, Philipus M. 1994. Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum
Pancasila, Simposium Politik, Hak Asasi Manusia dan Pembangunan Hukum, Surabaya, Lustrum VIII, Universitas Airlangga.
Koos, Stefan. 2014. Civil Law General Personality Rights and Enterprises, Jakarta, Makalah Seminar Nasional Fakultas Hukum UPN
“Veteran” Jakarta.
Naning, Ramdlon. 1982. Gatra Ilmu Negara, Yogyakarya: Liberty.
Nartomo. 1987, Hak-hak asasi manusia, Jakarta: Pradnya Paramita.
Rahardjo, Satjipto. 2007. “Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang sedang Berubah”, Masalah- masalah Hukum, No. 1-6 Tahun X/10/2007
Sukarmi, Makalah Seminar HKI dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Jakarta, Unika Atma Jaya, 27 April 2011
UlHaq, Hayyan. 2006. Managing Uncertainty and Complexity in The Utilization of Biodiversity Through The Tailor-Made Inventor Doctrine and Contract Law, International Workshop Managing Uncertainty and Complexity in Biodiversity and Climate Change di University Chatolic
Louvain La-Neuve, Belgium, 15-16 June 2006.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.