TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v1i1.141Kata Kunci:
leability of office, personal liability, governmentAbstrak
Giving great authority to the organs of government to be involved in most aspects of public life is the philosophical consequences of the welfare state understand which adopted by Indonesia constitution adopted. To carrying out the task for the general welfare, the authority which used the organs of government, based on the provisions of the legislation (principle of legality). However, not infrequently, the task was carried out on the basis of free authority
(discretionary). In practical terms, this condition is highly vulnerable to violations of the rights of citizens, although within the framework of the concept of state substantive law, the use of discretion by the Government is no longer debatable. In this context, an understanding of government liability needs to be done. In the concept of public law, legal liability is closely related to the use of authority, which gave rise to the principle that 'no authority without responsibility'. There comes a time that the organs of government officials are held liable as, and sometimes as a person representing himself.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta:Konstitusi Press
Atmosudirjo, S. Prajudi. 1994. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia
Basah, Sjachran. 1997. Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Bandung: Alumni
Black, Henry Campbell. 1910. Black‟S Law Dictionary, Second Edition. ST Paul: West Publishing
Agussalim Andi Gadjong, "Penggunaan Wewenang Menurut Hukum dan Praktik Administrasi Negara", http://agussalimandigadjong69.blogspot.com/2011/02/percikan-pemikiran-tentang-
kewenangan.html
Hadjon, Phillipus M. “Tentang Wewenang”, Yuridika, No. 5 & 6 Tahun XII, Sep-Des 1997
Indroharto. 1993. Usaha memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I. Jakarta: Sinar Harapan
J.G. Brouwer dalam Sonny Pungus, “Teori Kewenangan”, dalam, http://sonny-tobelo.blogspot.com/2011/01/teori-kewenangan.html
Kholiludin, Edi. 2005. Runtuhnya Negara Tuhan: Membongkar Otoritarianisme dalam Wacana Politik Islam, INSIDE Semarang:PMII Komisariat Walisongo
Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia
Manan, Bagir. “Pemikiran Negara Berkonstitusi di Indonesia”, Makalah pada Temu nasional “Memanfaatkan Indonesia Baru: Reformasi Hukum sebagai Fondasi Total”, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 6 April 1999
_____. dan Magnar, Kuntana. 1987. Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico
Mustamu, Julista. “Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi,
Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011
Permana, Tri Cahya Indra. Pengujian Keputusan Diskresi Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2009
Ridwan HR, “Peradilan Tata Usaha Negara: Wujud “Keberhasilan” Politik Hukum Pemerintahan Orde Baru”, Makalah sebagai bahan kuliah pada Magister Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum UII, 2011
_____. 2014. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press
SF Marbun dkk. 2001. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press
_____. 2011. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press
_____. Pembentukan, Pemberlakuan, Dan Peranan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih di Indonesia, Disertasi, Universitas Padjajaran Bandung, 2001
Syafrudin, Ateng. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV Tahun 2000. Bandung: Universitas Parahyangan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.