EKSISTENSI PERADILAN ADMINISTRASI DALAM SISTEM NEGARA HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v1i1.140Kata Kunci:
Administration of Court, Indonesian Law State SystemAbstrak
Administration of court on Indonesian mentioned Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN). PTUN is a justice court on underground Mahkamah Agung. As justice court so PTUN became a judicial power on Indonesian State to remember Indonesian State is law state mention in UUD Tahun 1945. This article to purpose knowledge
about existence Peradilan Tata Usaha Negara in Indonesian law state system.
Referensi
Adji, Seno Oemar. 1980. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga
Atmosudirdjo, Prajudi. 1981. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia
Azhary, Tahir Muhammad. 1992. Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Bulan Bintang
Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-
Unsurnya, Cetakan Pertama. Jakarta: UI Press
Basah, Sjachran. 1989. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di
Indonesia. Bandung: Alumni
Budiardjo, Miriam. 1993. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Gautama, Sudargo. 1973. Pengertian tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni
Hadjon, M. Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
Hakim, Azis Abdul. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
HR Ridwan. 2003. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press
_________. 2009. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi.
Yogyakarta: FH UII Press
Huda, Ni’matul. 2005. Negara Hukum, Demokrasi Dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press
Idenberg A Ph. 1983. De Nadagen van de Verzorgingstaat Kansen en Prespectiven vor Morgen. Ámsterdam: Meulenhoff Informatief
Khadduri, Majid. 1955. War and Peace in the Law of Islam. Baltimore and London:The John Hopkin
Marbun SF. 1988. Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: LibertyNotohamidjojo O. 1976. Makna Negara Hukum. Jakarta: Badan Penerbitan Risten
Puspitasari, Sri Hastuti. 2007. “Urgensi Independensi dan Restrukturisasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”, Jurnal Hukum No.1 Vol.14 Januari, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Romaskhin P. S. tt. Fundamentals of Soviet Law. Moscow: Foreign Languages Publishing House
Thaib, Dahlan. 2000. Kedaulatan Rakyat,Negara Hukum dan Konstitusi. Yogyakarta: Liberty
Wahyono, Padmo. 1988. “Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia”. Makalah September
Yunas, Nazmi Didi. 1992. Konsepsi Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya
Z, Zaini Hasan. 1974. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.