TANGGUNG JAWAB BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v4i1.135Kata Kunci:
Responsibility, National Sharia Arbitration Board, Sharia BankingAbstrak
National Sharia Arbitration Board established by the Majelis Ulama Indonesia. The reason the founding of the National Sharia Arbitration Board with their idea of Islamic Economics is characterized by the development of Islamic banking, such as the birth of the Islamic Bank, which certainly has a dispute must be resolved sharia and sharia, so the need to involve other parties to mediate in resolving the dispute sharia. In this thesis will be discussed on the responsibility of the National Sharia Arbitration Board (BASYARNAS) in resolving disputes regarding the authority of Islamic Banking and Religious Court against the execution and cancellation of the decision of the Arbitration Sharia in Indonesia.
Referensi
Adam, Siti Megadianty dan Takdir Rahmadi, 1997. Sengketa dan Penyelesaiannya: Buletin Musyawarah, Nomor 1 Tahun I, Indonesia Center for Environmental Law, Jakarta
Mujahidin, Ahmad. 2010. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia
Rosyandi, Rahmad, dan Ngatino. 2002. Arbitrase dalam Perspektif dan Hukum Positif. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Triwulan, Titik dan Sinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien.____
Widnyana, I Made. 2014. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Jakarta: PT. Fikahati Aneska
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.