PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA SEBAGAI PEMILIK JAMINAN KETIKA TIDAK DILAKSANAKANNYA PRINSIP KEHATI -HATIAN OLEH BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN MEMAKAI JAMINAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v4i1.133Keywords:
Legal Protection, Loan agreement, CollateralAbstract
At the present time many cases of violations (non-performance) prudential principles that occur in national banks, one of which brings the impact of loss to third-party insurance as the owner of the object that was never guarantee or give permission to others to pledge land own to a bank. Precautionary principle should be applied by the banks especially in terms of loan disbursements through accurate and in-depth analysis, the proper distribution, control and monitoring of good, valid agreement and meet the requirements of law, binding strong collateral and loan documentation and complete a regular basis.
References
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oerip. 2000. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni
Subekti. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
Untung, H. Budi. 2005. Kredit Perbankan Di Indonesia, Indonesia: Andi Publisher
Sundari Arie, S, “Tindak Pidana Di Bidang Perbankan Ditinjau Dari UU Perbankan Dan Peraturan Perundang-undangan Terkait Serta Permasalahannya Dalam Prakteknya”, Lampiran Makalah/Presentasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Jurnal Yuridis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










