HAK ATAS PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v4i1.131Kata Kunci:
Standard House, Former President, Former Vice PresidentAbstrak
President is the supreme leader in the Republic of Indonesia, it is also clearly stated in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. After the outgoing president, and became ordinary Indonesian citizens, the president is also still get one of their rights, namely the right to earn a living, it is a form of tribute to the former President or Vice President who has been leading this country during the period of his leadership. Towards the end of his term, Susilo Bambang Yudhoyono to change the rules providing a home for former president and vice president. The change was then poured in Presidential Regulation No. 52 Year 2004 on the Amendment of Presidential Decree No. 88 Year 2007 concerning Procurement and Standard Home for Former President and Vice President. The policy made by President, invited strong reactions from the public. Therefore, the facilities will be reserved for the former president and vice president in the form of procurement of the house is considered very exaggerated and does not reflect a sense of justice for the people, especially people from the lower middle class who until now have not had a home. In this paper will discuss the procurement and the right to a standard home to the former president and / or the former vice president of the republic of Indonesia, and controversy procurement and standards for the former president's home and / or former vice president of the republic of Indonesia.
Referensi
Amirudin dan Asikin, Zainal. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press
Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. 2014. Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi. Jakarta: Rajawali Press
Renadireksa, Hendarmin. 2006. Arsitektur Konstitusi Demokratik. Bandung: Fokusmedia
Dewa Gede Atmadja, I. 2015. Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum. Malang: Setara Press
Ashidiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Johnny, Ibrahim. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
_______. 2008. UUD 1945 & Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers
_______. 2003. Politik Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Soemantri, Sri. 2014. Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset
_______. 1993. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung: Citra Aditya Bakti
Sudarsono. 2003. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka cipta
Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Baital, Bachtiar, “Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Perogatif Presiden Di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, 2014
Roza, Darmini, “Kekuasaan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Merupakan Hak Konstitusional Presiden Sebagai Kepala Negara”, Jurnal Yustisia, Vol. 22, No. 2, 2015.
Amsari, Feri, “Presidensialisme dan Lembaga Kepresidenan”, Jurnal Konstitusi, Vol. II No.1, 2013.
Satriawan, Iwan, “Lembaga Kepresidenan: Harus Kuat Tapi Akuntabel”, Jurnal Ultimatum, Ed, II, 2007
Kamis, Margarito, "Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden. Mengenali dan Menjahit Sejumlah Mimpi tentang Tata Cara Pengisiannya untuk Keindahan Kebangsaan Indonesia Akan Datang", Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 2, 2010.
Huda, Ni’matul, “Sistem Presidensiil di Indonesia dan Impeachment dalam UUD 1945, Jurnal Konstitusi”, Vol. III, No.2, 2010
Zulkarnain, Rizky Putra, “Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri Oleh Presiden”, Jurnal Yuridika, Vol. 30, No. 1, 2015
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.