PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KREDITUR KONKUREN DALAM KEPAILITAN STUDI PUTUSAN : NOMOR 15/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN/2022/PN.NIAGA/JKT.PST

Penulis

  • Jingga Ardeanti Putri Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Muhammad Alvin Syihab H. P Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.12773

Kata Kunci:

Kreditur, Konkuren, Kepailitan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kreditur konkuren dalam proses kepailitan, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga/Jkt.Pst. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kompleksitas yang dihadapi oleh kreditur konkuren, yang sering kali dirugikan dalam proses kepailitan karena tidak memiliki jaminan kebendaan dan posisi tawar yang lemah dibandingkan dengan kreditur preferen dan separatis. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis norma-norma hukum yang berlaku serta penerapannya dalam konteks perlindungan hukum bagi kreditur konkuren. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua aspek utama, bagaimana kedudukan hukum kreditur konkuren dalam proses kepailitan berdasarkan putusan yang diteliti dan bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur konkuren memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses PKPU dan dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian jika debitor tidak memenuhi kewajibannya. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun kreditur konkuren memiliki kedudukan hukum yang sah, mereka tetap menghadapi tantangan dalam perlindungan hak-hak mereka, sehingga diperlukan reformasi regulasi dan penguatan peran lembaga pengawas untuk memastikan keadilan dalam proses kepailitan.

Kata kunci : Kreditur, Konkuren, Kepailitan.

Referensi

Jurnal

Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), Hal 125

Sari, J. H. (2022). UPAYA HUKUM KRIDITUR KONKUREN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN. Jurnal Hukum Tri Pantang, 8(1), Hal 45

Izulkha, A. T. (2025). Kepastian Hukum dan Hak Kreditor Konkuren Dalam Pembatalan Perjanjian Perdamaian pada Kasus PKPU (Studi Putusan: Nomor 15/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. Niaga/Jkt. Pst). Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), Hal 881

Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal independent, 5(1),Hal 24

Disemadi, Hari Sutra, and Danial Gomes. "Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9.1 (2021), Hal 127

Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016), hlm. 5.

Mantili, R., & Dewi, P. E. T. (2020). Perlindungan Kreditor Konkuren Dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Akses, 12(2), 97-108.

Manahan MP Sitompul, Hukum Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan, (Malang: Setara Press, 2017), hlm. 62.

Peraturan Perudang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30

Cara Mengutip

Putri, J. A., & Syihab H. P, M. A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KREDITUR KONKUREN DALAM KEPAILITAN STUDI PUTUSAN : NOMOR 15/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN/2022/PN.NIAGA/JKT.PST. Jurnal Yuridis, 12(1), 51–61. https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.12773

Terbitan

Bagian

Articles