PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH AKIBAT NOTARIS TIDAK SAKSAMA DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN AKTA KUASA JUAL
(Studi Kasus Putusan Nomor 686/Pdt.G/2022/PN Jak-Sel)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.12264Kata Kunci:
Perlindungan hukum, Notaris, Perjanjian Jual BeliAbstrak
Pembelian dan penjualan hak atas tanah antara penjual dan pembeli tidak selalu melibatkan penulisan langsung akta jual beli. Namun, proses pembelian dan penjualan hak atas tanah dapat didahului dengan penulisan perjanjian jual beli beserta kuasa hukum. Notaris memiliki kewajiban untuk teliti, artinya mereka harus cermat dan tepat dalam menyusun akta-akta mereka. Namun, dalam praktiknya, notaris seringkali gagal menjalankan tugasnya dengan cermat, seperti dalam putusan Nomor 686/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, di mana seorang notaris ditemukan lalai dalam menjalankan tugasnya, mengakibatkan kerugian bagi pemilik tanah akibat adanya orang palsu yang berpura-pura sebagai pemilik tanah dan menandatangani perjanjian jual beli dengan kuasa hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, merujuk pada norma-norma hukum dengan menganalisis sumber-sumber bibliografis atau sekunder sebagai dasar untuk mengatasi masalah. Kegagalan notaris dalam memeriksa identitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan akta dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik tanah. Perlindungan hukum yang dapat diberikan meliputi ganti rugi dalam bentuk pemulihan kondisi semula, larangan pengulangan tindakan serupa, serta pengakuan hukum atas kesalahan notaris dan tanggung jawab hukum notaris atas tindakan tidak adil dalam pembuatan akta jual beli disertai kuasa hukum dapat dikenakan sanksi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik hak atas tanah dan secara administratif atas pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Notaris.
Referensi
Buku:
Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ninth edition, St. Paul: West, 2009.
Effendi Perangin, Praktek Jual Beli Tanah, catatan ke 3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Frans Setyo, Panduan Lengkap Mebuat Surat-Surat Kuasa, Jakarta: Visimedia, 2009.
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1999.
Habib Adjie, Sanksi Perdata & administrative, Bandung: Refika Aditama, 2013.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Hartanto, Hukum Pertanahan, Surabaya, Laksbang, 2014.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Kontrak Indonesia, (Hukum Kontrak Berdasarkan Atas Asas Hukum di Indonesia), Media Notariata, Januari-Maret 2002.
Herlien Budiono, Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, cet. 2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2020.
J. Satrio, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan lahir dari perjanjian, Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2014.
Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Muchlis Fatahna dan Joko Purwanto, Notaris Berbicara Soal Kenegaraan, Jakarta: Watampone Press, 2003.
M. Solly Lubis, Filasafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 1994.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cet.1 Jakarta Kencana, 2005.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganan olehPengadilan Lingkungan dan Peradial Umum),(Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Rahman Hidayat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Tak Bernama, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
R Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimentri Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.
Setopo, Metode Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian, Surakarta: Sebelas Maret University Press, 2006.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju, 2011.
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Jakarta, Insitut Bankir Indonesia, 1993.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2002.
Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2006.
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1984.
Thamrin, Husni, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2011.
Tan Thong Kie, Studi Notariat: beberapa mata Pelajaran dan serba-serbi Praktek Notariat, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2011.
Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah¸ Jakarta: Ghalia Indonesia, 1973.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: CV. Mandar Maju, 2000.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek).
Indonesia, Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 LN Tahun 2014, No. 3, TLN No 5491.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.UU No. 5 LN No. 104 Tahun 1960. TLN No. 2043.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP. No. 24 Tahun 1997, LN No. 59, TLN No. 3696.
Indonesia, Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria/ Kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










