GUGATAN BALIK KORPORASI TERHADAP SAKSI AHLI LINGKUNGAN: ANALISIS SLAPP DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.11154Kata Kunci:
good corporate governance, Perlindungan hukum, LingkunganAbstrak
Praktik gugatan balik oleh korporasi terhadap saksi ahli lingkungan dalam perkara kebakaran hutan menunjukkan gejala penyalahgunaan hukum dalam bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Studi ini menganalisis kasus PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dalam perspektif SLAPP di Indonesia serta menelaah peran prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam membatasi tindakan korporasi yang menyimpang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan tersebut mengandung unsur intimidasi terhadap partisipasi ilmiah dan publik dalam penegakan hukum lingkungan. Meskipun Pasal 66 UU PPLH, Permen LHK No. 10 Tahun 2024, dan Perma No. 1 Tahun 2023 telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan termasuk akademisi, lahirnya aturan teknis tersebut terlambat, lemahnya dalam implementasi atau komitmen para aparat penegak hukum rendah, dan belum menjadi pedoman yang efektif di tingkat praktik. Oleh karena itu, perlu penguatan pelaksanaan regulasi melalui pengawasan aktif serta internalisasi nilai-nilai GCG oleh korporasi agar hukum tidak dijadikan alat represi terhadap partisipasi publik.
Referensi
BUKU
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013.
Pring, George W., and Penelope Canan. SLAPPs: Getting Sued for Speaking Out. Philadelphia: Temple University Press, 1996.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
KARYA ILMIAH
Afrilia, Dian. “Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (PT. KCIC).” UNES Journal of Swara Justisia 8, no. 1 (2024): 6. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.435.
Afdiyah, Serlina Nur, Anggi Dwi Amanda, and Mohamad Djasuli. “Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham di Bank Syariah Indonesia Tahun 2021.” Jurnal Ekonomika dan Bisnis (JEBS) 2, no. 3 (2022): 119. https://doi.org/10.47233/jebs.v2i3.261.
Darojat, Alfin. Implementasi Prinsip GCG dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada PT Mutiara Alfini). Skripsi, Universitas Brawijaya, 2021.
Hasanudin, Adnan, et al. “Analisis Dampak Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) Terhadap Perlindungan Lingkungan di Indonesia.” KONSENSUS: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (Agustus 2024): 95. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.245.
Handayani, M. M., J. C. Achmadi, and P. K. Apsari. “Berbagai Wajah Fenomena SLAPP di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 8, no. 1 (2021): 154–174. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i1.369.
Harinurdin, Erwin, and Karin Amelia Safitri. “Tata Kelola Perusahaan Tercatat di Indonesia.” Jurnal Vokasi Indonesia 10, no. 1 (2022): 6. https://doi.org/10.7454/jvi.v10i1.1178.
Hutagalung, Cindy Ananda, Fathimah Azzahra Dinar, and Ghora Putri Thesalonica. “Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Aktivis Lingkungan di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Retentum 7, no. 1 (Maret 2025): 20.
Kamal, Ubaidillah, Ali Masyhar, Muhammad Adymas Hikal, Rayi Kharisma, and Siti Hafsyah Idris. “The Urgency of Anti-SLAPP Regulatory Renewal in Indonesian Environmental Law.” Pandecta Research Law Journal 19, no. 1 (2024): 265–88. https://doi.org/10.15294/pandecta.vol19i1.7237.
Masyhar, Ali, and Naufal Sebastian. “Implementasi Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Action Against Public Participation) dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.” Jurnal Kreasi 3, no. 1 (April 2023): 8–18. https://doi.org/10.58218/kreasi.v3i1.512.
Pangestu, Jiwa. Perlindungan Hukum terhadap Saksi Ahli yang Memberikan Keterangan di Persidangan Negeri Cibinong pada Kasus PT Jatim Jaya Perkasa. Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023.
Rahim, Abdul. “Perlindungan Hukum Terhadap Ahli dalam Proses Peradilan.” The Prosecutor Law Review 1, no. 2 (Agustus 2023): 38.
Sariroh, ST., and Mohammad Ali. “The Implementation of Article 66 Environmental Protection and Management Law of Strategic Legal Action Against Public Participation Due to Criminal Acts of Environmental Destruction at State Court.” The Hukum 2, no. 2 (2024): 173–189. https://doi.org/10.33477/thk.v20i2.7956.
Sembiring, Raynaldo. “Merumuskan Peraturan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation di Indonesia.” Bina Hukum Lingkungan 3, no. 2 (April 2019): 186–203. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n2.14.
Simandjuntak, Jody Nicholas, Arauna Bianca Gomulia, Falindevrie Yusuf Riyadi, Gladys Jennifer Nadila Zebua, and Yolanda Amorita Virginia Hartawan. “Dilema dan Perkembangan Anti-SLAPP di Indonesia: Implikasi Perma 1/2023 dan Komparasi dengan Negara Lain.” Jurnal Legislasi Indonesia 7, no. 2 (Juni 2024): 113–130. https://doi.org/10.20956/jl.v7i2.35500.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN Cbi.
SUMBER LAIN
Helindro, G. “Koalisi Anti-SLAPP: Setop Usaha Penggugat Bambang Hero!” Betahita, 16 Januari 2024. https://betahita.id/news/detail/9773/koalisi-antislapp-setop-usaha-penggugat-bambang-hero-.html?v=1705628933, diakses 19 Mei 2025
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. “Kriminalisasi Ilmuwan: Saksi Ahli Lingkungan Kembali Digugat.” Kementerian LHK. http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/home/index.php?page=detail_news&newsid=606, diakses 18 Mei 2025
Kemitraan. “Pengadilan Negeri Cibinong Harus Menghentikan Gugatan terhadap Ahli atau Akademisi yang Memberikan Keterangan di Persidangan.” Kemitraan. https://www.kemitraan.or.id/press-release/pengadilan-negeri-cibinong-harus-menghentikan-gugatan-terhadap-ahli-atau-akademisi-yang-memberikan-keterangan-di-persidangan/, diakses 22 Mei 2025
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










