Marital Rape Sebagai Tindak Pidana dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1107Kata Kunci:
Marital Rape, Tindak Pidana, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan SeksualAbstrak
Marital Rape adalah suatu perbuatan perkosaan dalam ranah rumah tangga, di mana antar pelaku dan korban terdapat ikatan perkawinan. Istilah “marital rape” pada awalnya tidak dikenal dalam tindak pidana di Indonesia, mengingat Pasal 285 KUHP memiliki unsur “di luar perkawinan”. Namun pada perkembangannya muncul Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang secara eksplisit mengkategorikan perkosaan dalam ranah perkawinan sebagai tindak pidana yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.
Dari penelitian ini, kesimpulan yang didapat adalah, bahwa (1) Pengecualian marital rape sebagai tindak pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 285 WvS (kitab hukum pidana Belanda yang kemudian diterapkan di Indonesia) dapat diterima karena sistem patriarki yang ada sejak zaman berburu dan mengumpulkan makanan serta perspektif agama yang juga berpengaruh; (2) Meskipun Indonesia sudah memiliki ketentuan pidana yang mengakomodasi perbuatan sedemikian rupa untuk dikenakan sanksi, namun RUU-PKS masih tetap diperlukan di mana yang menjadi gagasan adalah pentingya hak wanita dan penghapusan diskriminasi gender dengan tidak hanya menggunakan upaya represif, namun juga upaya preventif yang memadai; 3) Intervensi dari negara melalui legislator dibutuhkan mengingat bahwa negara adalah satu-satunya institusi yang dapat menentukan perbuatan mana yang perlu dikriminalisasi dan negara memiliki tanggungjawab untuk menegakan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kriminalisasi marital rape sebagaimana termuat dalam RUU-PKS adalahupaya membangkitkan kesadaran diri bagi wanita untuk mempertahankan haknya sebagai manusia yang memiliki martabat dan harga diri sehingga tidak pantas untuk diperlakukan bertentangan dengan kehendaknya.Referensi
BUKU
Hariyanto. 1997. Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Perempuan. Jogjakarta : Pusat Studi Perempuan Universitas Gajah Mada.
Marlia, Milda. 2007. Marital Rape: Kekerasan Seksual Terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara.
Mulyadi, Lilik. 2004 Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Jakarta: Djambatan.
Tim Prima Pena. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gitamedia Press.
SKRIPSI
Hasmila. 2017. Skripsi: Marital Rape (Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri) Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Makassar: Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin..
Istiqomah, Khalida Zia. 2014. Skripsi: Reformulasi Pengaturan Sanksi Tindak Pidana Perkosaan di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam). Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
JURNAL
Bahiej, Ahmad. 2006. ‘Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia’. Jurnal Sosio-Religia. Vol. 5 No. 2.
Sakina1, Ade Irma. Dessy Hasanah Siti A. 2017. “Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia”. Jurnal Social Work Journal. Vol. 7 No. 1.
Swartz, Nico P. Annah M. Danga. 2015. “Is A Husband Criminally Liable For Raping His Wife? A Comparative Analysis”. Jurnal International Journal of Academic Research and Reflection. Vol.3. No. 3.
W, Baiq L.S. “Respon Poskolonial terhadap Intensifikasi Pendidikan Kolonial di Afrika”, Jurnal Global dan Strategis, Th. 10, No. 1, hlm. 137.
Zaidan, M. Ali. 2014. “Norma Sanksi dan Teori Pidana Indonesia”. Jurnal Yuridis. Vol. 1 No. 1.
Zaidan, M. Ali. 2014. “Perempuan dalam Perspektif Hukum Pidana”. Jurnal Yuridis. Vol. 1 No. 2.
Dirkareshza, Rianda. "Kompetensi DPD RI Dalam Mengemban Amanah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Sebagai Lembaga Tinggi Negara." Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 1-32.
E-BOOK
European Justice Training Network. 2014. Netherland Criminal Code English Translation, http://www.ejtn.eu/pagefiles/6533/2014%20seminars/omsenie/wetboekvanstrafrecht_eng_pv.pdf.
Forum Pengada Layanan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 2017. Naskah Akademik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, https://drive.google.com/file/d/1kpiDkdCjfSUgrbDqTgClU9CwR_izVokn/view.
Komnas Perempuan. 2016. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2015, https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/catatan%20tahunan/14.pp5_catahu%202016.pdf.
Komnas Perempuan. 2017. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2017, https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2017%20siaran%20pers/lembar%20fakta%20catahu%202017.pdf.
Komnas Perempuan. 2018. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2017, https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/publikasi/catatan%20tahunan%20kekerasan%20terhadap%20perempuan%202018.pdf.
Komnas Perempuan. 2018,.Miskonsepsi terhadap RUUPenghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme, https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-miskonsepsi-terhadap-ruupenghapusan-kekerasan-seksual-perspektif-gender-dan-feminisme.
Komnas Perempuan. 2019. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018, https://www.komnasperempuan.go.id/file/catatan%20tahunan%20kekerasan%20terhadap%20perempuan%202019.pdf.
Siegel, Larry J. 2011. Criminology: The Core. Fourth Edition. California: Wadsworth Publishing.
Ugwudike, Pamela. 2015. An Introduction to Critical Criminology. Inggris: Policy Press, https://books.google.co.id/books?id=st4aBwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=critical+feminism+criminology+theory&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwihjP2iqLHiAhWHpI8KHaANA2oQ6AEIXjAJ#v=onepage&q=feminis&f=false.
WEBSITE
Adza, Vienna Novia Lurizha. Marital Rape, Paradigma Masyarakat, dan Hukum Islam,https://www.academia.edu/15551438/marital_rape_paradigma_masyarakat_dan_hukum_islam
Ananthaswamy, Anil. Kate Douglass. 2018. The Origins of Sexism: How Men Came to Rule 12,000 Years Ago, https://www.newscientist.com/article/mg23831740-400-the-origins-of-sexism-how-men-came-to-rule-12000-years-ago/.
CNN Indonesia, 2019, Pemerintah Targetakn RUU-PKS Disahkan Agustus 2019, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190222200631-20-371945/pemerintah-targetkan-ruu-pks-disahkan-agustus-2019.
Compelling Truth. What Is A Biblical Perspective On Marital/Spousal Rape?, https://www.compellingtruth.org/spousal-marital-rape.html.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Suatu Tantangan Menuju Sistem Hukum Yang Responsif Gender, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-pidana/652-undang-undang-nomor-23-tahun-2004-suatu-tantangan-menuju-sistem-hukum-yang-responsif-gender.html?fontstyle=f-smaller.
National Sexual Rights Law and Policy Database, Netherlands: Marital Rape, http://sexualrightsdatabase.org/static/country-420.html.
Oxford Dictionaries. Marital Rape, www.oxforddictionaries.com/definition/english/marital-rape.
Riana, Friski. 2018. Darurat Kekerasan Seksual dan Pembahasan RUU-PKS yang Lambat , https://nasional.tempo.co/read/1149125/darurat-kekerasan-seksual-dan-pembahasan-RUU-PKS-yang-lambat.
Study.Com, Victim Precipitation: Definition & Theory. https://study.com/academy/lesson/victim-precipitation-definition-theory.html.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, LN No. 95 Tahun 2004, TLN No. 4419
Indonesia, Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.