Kompetensi DPD RI Dalam Mengemban Amanah Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Sebagai Lembaga Tinggi Negara
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1106Kata Kunci:
DPD RI, Perda, Raperda, Otonomi Daerah, DesentralisasiAbstrak
Salah satu poin penting dalam revisi UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah penambahan kewenangan Dewan Perwakilam Daerah Republik Indonesia dalam mengawasi dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda). Dalam UU MD3 pasal 249 ayat 1 huruf J itu, disebutkan bahwa DPD mempunyai wewenang dan tugas: “melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah”. Pembentukan DPD sendiri adalah upaya konstitusional untuk mengakomodasi suara daerah dengan memberi saluran, sekaligus peran kepada daerah-daerah. Saluran dan peran tersebut dilakukan dengan memberikan tempat bagi daerah-daerah untuk menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan tingkat nasional untuk memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya, terutama dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehingga akan memperkuat ikatan dalam kesatuan Negara Republik Indonesia. DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation) dari daerah, dalam hal ini provinsi. Sama dengan DPD, Keberadaan peraturan perundang-undangan tingkat daerah pada hakikatnya merupakan akibat diterapkannya prinsip desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Karena itu memberikan relasi yang cukup terhadap DPD sebagai territorial representative dan perda sebagai regulasi daerah, menjadi syarat bagi jalannya desentralisasi dan pembangunan daerah yang baik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.