PERALIHAN PIUTANG DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK TANGGUNGAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 202/PDT/2021/PT DKI

Penulis

  • Khopipah Indar Parawansah Universitas Jambi, Magister Kenotariatan, Jambi, Indonesia
  • Yetniwati Magister Kenotariatan, Universitas Jambi
  • Raffles Magister Kenotariatan, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.10931

Kata Kunci:

Peralihan Piutang, Hak Tanggungan, Cessie, Debitur, Kepastian Hukum

Abstrak

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis pengaruh peralihan piutang terhadap hak tanggungan sebagai jaminan utang, khususnya dalam aspek kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. 2) Mengkaji akibat hukum dari pengalihan piutang terhadap keabsahan dan pelaksanaan hak tanggungan berdasarkan Putusan Nomor 202/PDT/2021/PT DKI, serta implikasinya terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual) dan pendekatan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan teori perjanjian, teori kepastian hukum, teori tanggungjawab. Data dikaji melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang yang tidak disertai pemberitahuan kepada debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata, tidak mengikat debitur dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Dalam Putusan Nomor 202/PDT/2021/PT DKI, pengalihan piutang yang dilakukan oleh PT Bank UOB Indonesia kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur dinyatakan tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan normatif, termasuk tidak adanya pelaksanaan pengikatan ulang terhadap hak tanggungan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak debitur. Selain itu, proses pelaksanaan hak tanggungan oleh pihak ketiga menjadi tidak dapat dilaksanakan secara sah karena hilangnya hubungan hukum formal antara kreditur baru dengan objek jaminan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pemberitahuan debitur dalam proses cessie, serta perlunya prosedur hukum yang ketat dalam pengalihan piutang yang dijamin hak tanggungan agar tidak menimbulkan pelanggaran asas itikad baik dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Adapun saran yang diajukan yaitu agar setiap pengalihan piutang disertai pemberitahuan tertulis kepada debitur dan dilakukan pencatatan ulang atas hak tanggungan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam praktik perbankan.

 

Kata kunci : Peralihan Piutang, Hak Tanggungan, Cessie, Debitur, Kepastian Hukum.

Referensi

A. Buku

Abdulkahir Muhammad. 2001. Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru & Sakka Pati. 2020. Hukum Perjanjian. Sinar Grafika, Jakarta.

A.P. Parlindungan. 1997. Komentar atas Undang-Undang Hak Tanggungan. Mandar Maju, Bandung.

Ariefulloh. 2021. Cessie dalam Sistem Hukum Jaminan Indonesia. Refika Aditama, Bandung.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.

Bahder Johan Nastion. 2014. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju, Bandung.

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Djambatan, Jakarta.

Buku Pedoman Magister Kenotariatan FH Universitas Jambi. 2022. Pedoman Penulisan Tesis.

Djaja S. Meliala. 2007. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia, Bandung.

H. Muchsin. 2005. Ikhtisar Hukum Indonesia. Badan Penerbit Islam, Jakarta.

HS. 2018. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Jimly Assidiqie. 2012. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Konstitusi Pers Konpers, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman. 1994. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman. 2010. Hukum Jaminan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman. 2019. Hukum Perikatan dan Jaminan di Indonesia.

Alumni, Bandung.

Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady. 2003. Hukum Tentang Jaminan dan Jaminan Kreditur. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Cet. 4. Kencana, Jakarta.

R. Setiawan. 1991. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta, Bandung.

R. Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.

. 2001. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.

. 2002. Hukum Jaminan. Intermasa, Jakarta.

Rosaline. 2021. Perlindungan Hukum terhadap Cessionaris dalam Peralihan Piutang. Lex Renaissance.

Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta.

Salim HS. 2020. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

. 2022. Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Salim HS & Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian

Tesis dan Disertasi. Cet. 4. Rajawali Pers, Jakarta.

Shinta Pangesti & Prilly Priscilia Sahetapy. 2023. Pendaftaran Hak Tanggungan.

Fakultas Hukum UPH, Tangerang.

Suharnoko. 2012. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Prenadamedia Group, Jakarta.

Suharnoko & Endah Hartati. 2005. Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie. FH UI, Jakarta.

Suryanto, T. 2021. Kebijakan Kredit dan Pengelolaan Risiko Piutang. Alfabeta, Bandung.

Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeni. 2008. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

World Bank Report. 2023. Blockchain for Land Registry: Lessons from Georgia and Sweden.

Zainal Asikin. 2015. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.

B. Jurnal

Afifah, N., & Haryanti, P. 2021. Hakikat Peran Intermediasi Bank Syariah.

Journal Of Islamic Economics Studies.

Ariefulloh. 2020. Analisis Yuridis Peralihan Piutang Melalui Cessie. Jurnal Hukum Responsif, Vol. 8 No. 2.

Arthur S. Hartkamp & Marianne dalam Ridwan Khairandy. 2009. Makna, Tolok Ukur Iktikad Baik. Jurnal Hukum, Edisi Khusus.

Azhari. 2021. Implikasi Yuridis Peralihan Hak Tagih terhadap Hak Tanggungan.

Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28 No. 1.

Dewi & Hartono. 2020. Aspek Yuridis Pengalihan Piutang. Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 5 No. 1.

Faishal Muhammad. 2023. Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan.

JISIP.

Fajarini. 2020. Implikasi Yuridis Cessie terhadap Hak Tanggungan. Jurnal Rechtsvinding, Kemenkumham RI.

Jurnal Hukum Bisnis. Analisis Yuridis Pembatalan Hak Tanggungan oleh Pengadilan.

Kharisma, B. & Kurniawan, I.G.A. 2022. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik. Jurnal Magister Hukum Udayana.

Pahlefi, Raffles, & Herlina Manik. 2019. Klausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian. Gorontalo Law Review.

Rachmadayanti R., Gunadi A. 2023. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Utang Piutang. Syntax Literate.

Reval Pradana Putra & Trinas Dewi Hariyana. 2022. Pertanggungjawaban Debitur. WELFARE STATE Jurnal Hukum.

Sihabudin & Adhitama Edo. 2023. Hak Kreditor Dengan Tagihan Piutang Tertolak. Arena Hukum.

Sugiarto. 2021. Tinjauan Yuridis terhadap Peralihan Piutang dalam Pembiayaan Perbankan. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, UIN Jakarta.

Tumbel, Trivena Gabriela Miracle. 2020. Perlindungan Konsumen Jual Beli Online. Lex Et Societatis.

Yetniwati, Elita Rahmi & Hartati. 2019. Peran Notaris Dalam Pembuatan Kontrak Bisnis. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Universitas Jambi.

C. Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5491).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).

Undang-Undang 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Perbankan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3632).

POJK Nomor 35/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perbankan.

D. Rujukan Elektronik

https://nx-yz.blogspot.com/2019/06/momentum-terjadinya perjanjiankontrak.html di akses pada tanggal 12 November 2024.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2022, Pengalihan Hak Tagih dengan Cessie, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sidoarjo/baca artikel/15372/Pengalihan-Hak-Tagih, diakses pada tanggal 21 Maret 2025.

Mahkamah Agung RI, 2023, Putusan dan Analisis Cessie dalam Perbankan, www.mahkamahagung.go.id , diakses 9 Maret 2025.

E. Putusan Pengadilan

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 202/PDT/2021/PT DKI.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30

Cara Mengutip

Parawansah, K. I., Yetniwati, & Raffles. (2025). PERALIHAN PIUTANG DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK TANGGUNGAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 202/PDT/2021/PT DKI. Jurnal Yuridis, 12(1), 62–81. https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.10931

Terbitan

Bagian

Articles