PERALIHAN PIUTANG DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK TANGGUNGAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 202/PDT/2021/PT DKI
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.10931Keywords:
Peralihan Piutang, Hak Tanggungan, Cessie, Debitur, Kepastian HukumAbstract
Abstract
The objectives of this research are 1) To analyze the effect of transfer of receivables on mortgage rights as debt collateral, especially in the aspect of legal certainty for creditors and debtors. 2) To examine the legal consequences of the transfer of receivables on the validity and implementation of mortgage rights based on Decision Number 202/PDT/2021/PT DKI, as well as the implications for the parties involved. With these objectives, the problems discussed are 1) How is the effect of transfer of receivables in the context of mortgage rights as debt collateral. 2) What are the legal consequences of the transfer of receivables on the validity and implementation of mortgage rights in Decision Number 202/PDT/2021/PT DKI. With the formulation of these problems, this research uses normative juridical research with a statutory approach (statue approach), conceptual approach (conceptual) and case
approach (case approach) using agreement theory, legal certainty theory, responsibility theory. The data is reviewed through a literature study of laws and regulations, legal doctrine, and analysis of relevant court decisions.The results show that the transfer of receivables that is not accompanied by notification to the debtor, as stipulated in Article 613 of the Civil Code, does not bind the debtor and has the potential to cause legal disputes.In Decision Number 202/PDT/2021/PT DKI, the transfer of receivables made by PT Bank UOB Indonesia to a third party without prior notification to the debtor was declared legally invalid because it did not fulfill the normative provisions, including the absence of re-binding of the mortgage.This creates legal uncertainty and harms the rights of the debtor.In addition, the process of exercising the mortgage rights by a third party cannot be legally implemented due to the loss of formal legal relationship between the new creditor and the collateral object. The conclusion of this research emphasizes the importance of debtor notification in the cessie process, as well as the need for strict legal procedures in the transfer of receivables secured by mortgage rights so as not to cause violations of the principle of good faith and legal protection for all parties.The suggestions made are that every transfer of receivables should be accompanied by written notification to the debtor and re-recording of mortgage rights in order to ensure legal certainty and justice in banking practice.
Keywords : Transfer of Receivables, Mortgage Rights, Cessie, Debtor, Legal Certainty.
References
A. Buku
Abdulkahir Muhammad. 2001. Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru & Sakka Pati. 2020. Hukum Perjanjian. Sinar Grafika, Jakarta.
A.P. Parlindungan. 1997. Komentar atas Undang-Undang Hak Tanggungan. Mandar Maju, Bandung.
Ariefulloh. 2021. Cessie dalam Sistem Hukum Jaminan Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.
Bahder Johan Nastion. 2014. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju, Bandung.
Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Djambatan, Jakarta.
Buku Pedoman Magister Kenotariatan FH Universitas Jambi. 2022. Pedoman Penulisan Tesis.
Djaja S. Meliala. 2007. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia, Bandung.
H. Muchsin. 2005. Ikhtisar Hukum Indonesia. Badan Penerbit Islam, Jakarta.
HS. 2018. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Jimly Assidiqie. 2012. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Konstitusi Pers Konpers, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman. 1994. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman. 2010. Hukum Jaminan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman. 2019. Hukum Perikatan dan Jaminan di Indonesia.
Alumni, Bandung.
Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady. 2003. Hukum Tentang Jaminan dan Jaminan Kreditur. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Cet. 4. Kencana, Jakarta.
R. Setiawan. 1991. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta, Bandung.
R. Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
. 2001. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
. 2002. Hukum Jaminan. Intermasa, Jakarta.
Rosaline. 2021. Perlindungan Hukum terhadap Cessionaris dalam Peralihan Piutang. Lex Renaissance.
Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS. 2020. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
. 2022. Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Salim HS & Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian
Tesis dan Disertasi. Cet. 4. Rajawali Pers, Jakarta.
Shinta Pangesti & Prilly Priscilia Sahetapy. 2023. Pendaftaran Hak Tanggungan.
Fakultas Hukum UPH, Tangerang.
Suharnoko. 2012. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Prenadamedia Group, Jakarta.
Suharnoko & Endah Hartati. 2005. Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie. FH UI, Jakarta.
Suryanto, T. 2021. Kebijakan Kredit dan Pengelolaan Risiko Piutang. Alfabeta, Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeni. 2008. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
World Bank Report. 2023. Blockchain for Land Registry: Lessons from Georgia and Sweden.
Zainal Asikin. 2015. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
B. Jurnal
Afifah, N., & Haryanti, P. 2021. Hakikat Peran Intermediasi Bank Syariah.
Journal Of Islamic Economics Studies.
Ariefulloh. 2020. Analisis Yuridis Peralihan Piutang Melalui Cessie. Jurnal Hukum Responsif, Vol. 8 No. 2.
Arthur S. Hartkamp & Marianne dalam Ridwan Khairandy. 2009. Makna, Tolok Ukur Iktikad Baik. Jurnal Hukum, Edisi Khusus.
Azhari. 2021. Implikasi Yuridis Peralihan Hak Tagih terhadap Hak Tanggungan.
Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28 No. 1.
Dewi & Hartono. 2020. Aspek Yuridis Pengalihan Piutang. Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 5 No. 1.
Faishal Muhammad. 2023. Hak Kreditur Baru Atas Objek Hak Tanggungan.
JISIP.
Fajarini. 2020. Implikasi Yuridis Cessie terhadap Hak Tanggungan. Jurnal Rechtsvinding, Kemenkumham RI.
Jurnal Hukum Bisnis. Analisis Yuridis Pembatalan Hak Tanggungan oleh Pengadilan.
Kharisma, B. & Kurniawan, I.G.A. 2022. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik. Jurnal Magister Hukum Udayana.
Pahlefi, Raffles, & Herlina Manik. 2019. Klausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian. Gorontalo Law Review.
Rachmadayanti R., Gunadi A. 2023. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Utang Piutang. Syntax Literate.
Reval Pradana Putra & Trinas Dewi Hariyana. 2022. Pertanggungjawaban Debitur. WELFARE STATE Jurnal Hukum.
Sihabudin & Adhitama Edo. 2023. Hak Kreditor Dengan Tagihan Piutang Tertolak. Arena Hukum.
Sugiarto. 2021. Tinjauan Yuridis terhadap Peralihan Piutang dalam Pembiayaan Perbankan. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, UIN Jakarta.
Tumbel, Trivena Gabriela Miracle. 2020. Perlindungan Konsumen Jual Beli Online. Lex Et Societatis.
Yetniwati, Elita Rahmi & Hartati. 2019. Peran Notaris Dalam Pembuatan Kontrak Bisnis. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Universitas Jambi.
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5491).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).
Undang-Undang 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Perbankan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3632).
POJK Nomor 35/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perbankan.
D. Rujukan Elektronik
https://nx-yz.blogspot.com/2019/06/momentum-terjadinya perjanjiankontrak.html di akses pada tanggal 12 November 2024.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2022, Pengalihan Hak Tagih dengan Cessie, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sidoarjo/baca artikel/15372/Pengalihan-Hak-Tagih, diakses pada tanggal 21 Maret 2025.
Mahkamah Agung RI, 2023, Putusan dan Analisis Cessie dalam Perbankan, www.mahkamahagung.go.id , diakses 9 Maret 2025.
E. Putusan Pengadilan
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 202/PDT/2021/PT DKI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Yuridis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










